Optimalkan Peningkatan Pajak, BPKAD Pelalawan Gelar Rakor Pajak Restoran dan Rumah Makan

  • Bagikan
Pelalawan,‎Riaudetil.com  – Dalam mengoptimalkan pendapatan retribusi pajak restoran dan rumah makan,Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pelalawan menggelar Rapat Koordinasi dengan menghadirkan sejumlah pengusaha restoran dan rumah makan di aula Kantor BPKAD Pelalawan Pangkalan Kerinci,Rabu (16/8/2017).
Kepala BPKAD Pelalawan H.Devitson,SH.MH yang langsung memimpin rapat menyampaikan kewajiban para pengusaha dalam retribusi pajak restoran dan rumah makan sesuai dengan Perda yang sudah lama diterapkan.
” Kita ingin optimalkan kembali retribusi pajak restoran dan rumah makan ini dengan manajemen yang profesional. Sehingga para pengusaha tahu akan kewajibannya dalam membayar pajak. Begitu juga dengan pihak BPKAD akan melakukan evaluasi total hingga kebawah agar pajak restoran dan rumah makan ini dapat berjalan sesuai yang diharapkan,” ungkapnya.
Perlu diingat,sambung H.Devitson,bahwa sesungguhnya pajak retribusi restoran dan rumah makan itu sebenarnya ditanggung oleh pihak konsumen dengan nilai 10 persen. “
Artinya,pendapatan keseluruhan dari rumah makan dan restoran selama sebulan untuk pajaknya 10 persen.Ini yang terjadi,restoran dan rumah makan menaikkan harga dengan alasan sudah masuk pajak namun pajak tidak sampai untuk daerah. Aneh saja kalau rumah makan besar tapi pajaknya kecil.Restoran dan rumah makan diminta untuk menyampaikan pendapatannya secara rill.Jangan hanya sebatas kemampuan karena Kita berbicara kebijakan ,” tegasnya.
H.Devitson berharap retribusi pajak rumah makan dan restoran kedepannya dapat berjalan optimal daan seluruh pengusaha untuk menunaikan kewajibannya dalam membayar pajak. ” ‎Kita akan berbenah untuk meningkatkan pendapatan daerah. Berbagai retribusi akan Kita tergetkan sehingga Perda yang sudah ada terealisasi dan berjalan sesuai dengan harapan,” tukasnya. (ZoelGomes) ‎

  • Bagikan