PPDB SD Disdik Pelalawan Terapkan Sistem Urut Umur 7 Tahun Hingga 6 Tahun Serta Zona Jarak 3 KM,1 Sekolah Hanya 4 Rombel 28 Siswa

  • Bagikan
  • Pelalawan,Riaudetil.com– Sesuai pedoman yang diikuti Disdik Pelalawan terkait sosialisasi Permendikbud RI Nomor 17 Tahun 2017 di Jakarta beberpa waktu lalu.untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat SD sederajat,Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan akan menerapkan sistem urut ranking umur peserta didik dari maksimal 7 tahun hingga 6 tahun dan menggunakan sistem zona jarak terdeka menerima peserta didik baru berjarak 3 KM dari sekolah.
Hal ini disampaikan oleh Drs.H. Syafruddin,M.Si Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten ‎Pelalawan melalui Kabid SD Masri kepada Riaudetil.com,Selasa (4/7/2017).Menurutnya, dalam Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 17 Tahun 2017 Bagian Kedua Persyaratan pasal 5 berbunyi Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat: a. calon peserta didik baru yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik; dan b. calon peserta didik baru berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
” Jadi untuk usia 7 tahun lebih diprioritaskan.Jadi panitia PPDB SD diseluruh sekolah sudah diinstruksikan untuk melakukan urutan usia dari maksimal 7 tahun sampai 6 tahun. Termasuk juga zona jarak sekolah dengan tempat tinggal 3 KM lebih diutamakan,” paparnya.
Ditambahkan Masri,dari Permendikbud itu‎ juga kuoata jumlah rombongan belajar (Rombel) setiap 1 sekolah hanya 4 rombel dengan kapasitas 28 siswa tidak boleh lebih karena tidak akan terdaftar di Dapodik Pusat.
” Jadi tidak bisa dipaksakan penambahan Rombelnya karena sudah aturannya seperti itu. Yang terdaftar di Dapodik itu hanya satu sekolah dengan 4 rombel berkapasitas 28 siswa. Kalau dipaksakan anak tidak terdaftar di Dapodik maka kalau tamat ijazahnya tidak akan bisa keluar.Begitu juga soal anggran BOS PUSAT hanya diperuntukkan bagi yang terdaftar di Dapodik ,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Masri,tujuan Pemerintah guna melakukan pemerataan dan penyebaran siswa sehingga ‎tidak menumpuk disuatu daerah seperti di Ibukota Pangkalan Kerinci.
” Saat ini jumlah SD di Pelalawan 197 dan di Ibukota Pangkalan Kerinci ada 25 sekolah. Tentu ini yang menjadi acuannya. Kita juga harus mengikuti aturan pusat,” ungkapnya.
Disinggung dengan terpenuhinya daya tampung sekolah dengan siswa baru yang masuk SD,Masri menyebutkan belum ada angka pasti jumlah siswa baru untuk tingkat SD. ” Kita menjalankan PPDB sesuai aturan main yang telah disosialisasikan yang tertuang dalam Permendikbud nomor 17 tahun 2017,” tutupnya. ‎(ZoelGomes)

  • Bagikan