Satpol PP Pelalawan Gencar Sosialisasi Perda Maghrib Mengaji

  • Bagikan
Pelalawan,riaudetil.com – Satpol PP dan Damkar kabupaten Pelalawan saat ini sedang gencar – gencarnya mensosialisasikan Perda Maghrib Mengaji ditengah – tengah masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan,dalam setiap razia dan kegiatan ditengah – tengah masyarakat menyempatkan untuk menyampaikan Peraturan Daerah (Perda) Maghrib Mengaji.
 
” Kita berharap Perda Maghrib Mengaji segera terealisasi ditengah – tengah masyarakat. Intinya dari mulai masuk jadwal ‎maghrib hingga waktu Isya sesuai jadwal kegiatan aktifitas apapun untuk dapat dihentikan dan masyarakat diharapkan dapat mengisinya dengan melaksanakan ibadah keagamaan seperti Sholat,membaca Al Quran dan lain sebagainya,” ungkap Kasatpol PP dan Damkar Pelalawan H.Abu Bakar,FE.S.Sos.M.PA kepada Riaudetil.com Rabu (2/8/2017).
 
Ditegaskan Abu Bakar,bahwa Perda Maghrib Mengaji diberlakukan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Pelalawan tanpa terkecuali baik yang Muslim maupun non Muslim.
 
” Untuk diingat Perda Maghrib Mengaji bukan untuk Muslim saja tetapi juga non Muslim.dimana dalam perda dibunyikan bahwa bagi yang non muslim dapat mengajar anak-anak ataupun mengkaji agama sesuai dengan keyakinannya pada saat waktu Maghrib hingga menjelang Isya,” ungkapnya. 
 
Begitu juga perda Maghrib mengaji ini juga diberlakukan bagi para pengusaha seperti warnet dan sejenisnya hingga orgen tunggal ditempat pestapun harus menghentikan aktifitas dari Maghrib sampai Isya. ” Jadwal masuknya Maghrib begitu juga Isya kan berubah – ubah tentu mengikuti jadwal sekira pukul 18.30 hingga pukul 20.00 Wib. Anak – anak tentunya diutamakan berada ditempat ibadah ataupun dirumah saat Maghrib hingga Isya. Kita akan terus berkomitmen dalam penegakan Perda ini,” pungkasnya. (ZoelGomes) ‎

  • Bagikan