Selamatkan Generasi Muda,Satpol PP Kumpulkan Pengusaha Warnet dan Sekolah Persiapkan Draft Perjanjian Bersama

  • Bagikan
Pelalawan,Riaudetil.com – ‎Satpol PP dan Damkar Pelalawan taja pertemuan pengusaha warnet dan sejumlah sekolah di Sekretariat Bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kabupaten Pelalawan di Kantor Satpol PP dan Damkar Pelalawan,Rabu (2/8/207) dalam kegiatan sosialisasi Perda nomor 7 tahun 2016 tentang perizinan.
Turut hadir dalam acara tersebut, perwakilan dari Koordinator Pengawas Polres Pelalawan,Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Perizinan Terpadu,Dinas Pendidikan dan Dinas Komunikasi dan Informasi kabupaten Pelalawan.
Dalam pemaparannya, H.Abu Bakar,FE,S.Sos.M.AP Kasatpol PP dan Damkar Pelalawan menyampaikan rasa keprihatinannya terhadap razia yang dilakukan disejumlah warnet beberapa hari belakangan ini.‎Mulai dari masih banyaknya anak sekolah yang mangkal di warnet saat jam belajar,belum ada kejelasan waktu operasional,warnet yang belum mengantongi Izin dan sejumlah permasalahan lainnya.
” Jelasnya Kita ingin menyelamatkan generasi muda terutama para pelajar agar tidak bolos dan lebih memilih mangkal di warnet,game online,play station dan lainnya saat jam belajar sekolah.Berangkat dari sini perlu adanya kesepakatan bersama antara pihak pengusaha warnet termasuk sekolah agar dapat mengikuti aturan yang berlaku. Kita masih masih menyampaikan gambaran draft kesepakatan bersama dari berbagai hal untuk dipelajari dan disempurnakan kembali.Dalam waktu sebulan ini draft sudah rampung dan bisa dilakukan penandatangan bersama,” paparnya.
Ditambahkan abu Bakar, draft kesepakatan ini akan berlaku nantinya untuk seluruh warnet dan sejenisnya seperti game online,play station dan lain – lain. ” Begitu juga Kita sekaligus mensosialisasikan Perda Maghrib Mengaji.Dima disaat jam masuk waktu Maghrib hingga Isya warnet dan sejenisnya diharap menutup usahanya,” ungkap abu Bakar.‎
Sementara itu, Kabid Perundang – undangan Satpol PP dan Damkar Pelalawan Amperadi,M.Si menambahkan adapun gambaran draft kesepakatan atau perjanjian bersama untuk pengusaha warnet misalnya melarang anak sekolah berada di warnet dari mulai masuk hingga jam pulang sekira pukul 07.25 hingga pukul 16.00 Wib.Jam operasional tutup hingga pukul 24.00 Wib. Termasuk soal berbagai izin yang harus dipenuhi.
Begitu juga untuk pihak sekolah,diharpkan dapat betul – betul mengawasi anak didik. Diantaranya jika ada tugas yang diberikan dari sekolah harus menyertai surat atau memo dari guru ataupun Kepala Sekolah dan lain sebagainya.
” Draft masih belum final tapi sbulan ini akan selesai dan dapat direalisasikan bersama. Dalam penegakan Perda tentunya Satpol PP Pelalawan akan menjadi garda terdepan.Saat ini pengusaha warnet maupun pihak sekolah mempelajari dulu draft lalu jika ada penambahan ataupun pengurangan akan dibahas lebih lanjut hingga draft kesepakatan perjanjian bersama menjadi sempurna dan dapat direalisasikan oleh semua pihak,” ujarnya.
‎Satu – persatu perwakilan dari Koordinator Pengawas Polres Pelalawan,Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Perizinan Terpadu,Dinas Pendidikan dan Dinas Komunikasi dan Informasi kabupaten Pelalawan juga menyampaikan paparannya terkait sosialisasi Perda nomor 7 tahun 2016 serta aturan yang harus dilakukan dalam menjalankan usaha warnet. ‎(ZoelGomes) 

  • Bagikan