Tak Bayar Pesangon Karyawan, Mobil Doubel Cabin PT. BBU Disita

  • Bagikan

 

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Setelah melalui perjuangan yang sangat panjang, akhirnya pasangan suami-istri Metodius Lahagu dan Kurniawati Zendato dapat bernapas lega.

Pasalnya, hak mereka sebagai mantan karyawan di PT. Banyu Bening Utama (BBU) di yang diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan akhirnya bisa mereka terima.

Memperjuangkan haknya ini sudah dilakukan Lahagu sejak dirinya diberhentikan pada 1 Februari 2017 yang lalu.Bukan hanya itu, barang-barang milik Metodius juga dikeluarkan dari dalam rumah dengan cara paksa, akibatnya beberapa barang dan bahkan uang miliknya juga hilang.

Berkat bantuan dari Komisi Nasional Pengawasan Aparatur Negara (Kom Nas Waspan) Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) Metodius bersama istri Kurniawati terus memperjuangkan haknya, hingga akhirnya hari ini digelar Sita (Eksekusi) terhadap satu unit mobil Doubel Cabin milik PT. BBU.

Direktur Komnas Waspan Kabupaten lnhu Ahmad Arifin Pasaribu mengatakan bahwa dalam memperjuangkan hak buruh PT. BBU, Komnas Waspan Inhu melalui pengacaranya Law Firm Sanggam Marbun & partners berupaya penuh.

“Untuk memperjuangkan hak buruh yang di PHK tanpa pesangon oleh PT.BBU kita telah berupayabsemaksimal mungkin,” katanya.

Sesuai putusan PHI No. 49/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Pbr, pihak PT.BBU wajib untuk memberikan pesangon kepada Sdr Metodius Lahagu dan Sdri Kurniawati Zendato sebesar Rp71.753.400 dengan masing-masing Rp35.876.700.

Namun pihak PT.BBU tidak bersedia melaksanakan putusan PHI tersebut, sehingga pada tanggal 19 April 2017 pengacara Komnas Waspan Inhu, Law Firm Sanggam Marbun & Partners mengajukan permohonan sita eksekusi atas putusan tersebut.

“Adapun permohonan sita (eksekusi) tersebut adalah terhadap satu unit mobil merk mitsubishi, type Strada 2,5 L GLS (4×4) M/T Double cabin, BM 8430 TA warna hijau mika/silver,” terangnya.

Surat permohonan sita eksekusi tersebut disampaikan kepada PHI pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dan sesuai dengan delegasi PHI PN Pekan Baru ke PN Rengat.

“Pada Hari ini, Senin (29/7/2019) juru sita PN Rengat beserta pengacara Komnas Waspan Inhu dan didampingi oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Seberida telah sitaTak Bayar Pesangon Karyawan, Mobil Doubel Cabin PT. BBU Disita

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Setelah melalui perjuangan yang sangat panjang, akhirnya pasangan suami-istri Metodius Lahagu dan Kurniawati Zendato dapat bernapas lega.

Pasalnya, hak mereka sebagai mantan karyawan di PT. Banyu Bening Utama (BBU) di yang diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan akhirnya bisa mereka terima.

Memperjuangkan haknya ini sudah dilakukan Lahagu sejak dirinya diberhentikan pada 1 Februari 2017 yang lalu.Bukan hanya itu, barang-barang milik Metodius juga dikeluarkan dari dalam rumah dengan cara paksa, akibatnya beberapa barang dan bahkan uang miliknya juga hilang.

Berkat bantuan dari Komisi Nasional Pengawasan Aparatur Negara (Kom Nas Waspan) Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) Metodius bersama istri Kurniawati terus memperjuangkan haknya, hingga akhirnya hari ini digelar Sita (Eksekusi) terhadap satu unit mobil Doubel Cabin milik PT. BBU.

Direktur Komnas Waspan Kabupaten lnhu Ahmad Arifin Pasaribu mengatakan bahwa dalam memperjuangkan hak buruh PT. BBU, Komnas Waspan Inhu melalui pengacaranya Law Firm Sanggam Marbun & partners berupaya penuh.

“Untuk memperjuangkan hak buruh yang di PHK tanpa pesangon oleh PT.BBU kita telah berupayabsemaksimal mungkin,” katanya.

Sesuai putusan PHI No. 49/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Pbr, pihak PT.BBU wajib untuk memberikan pesangon kepada Sdr Metodius Lahagu dan Sdri Kurniawati Zendato sebesar Rp71.753.400 dengan masing-masing Rp35.876.700.

Namun pihak PT.BBU tidak bersedia melaksanakan putusan PHI tersebut, sehingga pada tanggal 19 April 2017 pengacara Komnas Waspan Inhu, Law Firm Sanggam Marbun & Partners mengajukan permohonan sita eksekusi atas putusan tersebut.

“Adapun permohonan sita (eksekusi) tersebut adalah terhadap satu unit mobil merk mitsubishi, type Strada 2,5 L GLS (4×4) M/T Double cabin, BM 8430 TA warna hijau mika/silver,” terangnya.

Surat permohonan sita eksekusi tersebut disampaikan kepada PHI pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dan sesuai dengan delegasi PHI PN Pekan Baru ke PN Rengat.

“Pada Hari ini, Senin (29/7/2019) juru sita PN Rengat beserta pengacara Komnas Waspan Inhu dan didampingi oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Seberida telah melaksanakan sita eksekusi terhadap mobil tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Humas PN Rengat Immanuel MP Sirait SH ketika dikonfirmasi melalui saluran WA nya membenarkan bahwa hari ini sita jaminan oleh PN Rengat.

“Iya, tadi (hari ini, red) telah dilakukan sita jaminan atas perkara sebagaimana tersebut,” singkatnya. (Man) eksekusi terhadap mobil tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Humas PN Rengat Immanuel MP Sirait SH ketika dikonfirmasi melalui saluran WA nya membenarkan bahwa hari ini dilakukan sita jaminan oleh PN Rengat.

“Iya, tadi (hari ini, red) telah dilakukan sita jaminan atas perkara sebagaimana tersebut,” singkatnya. (Man)

  • Bagikan