Terkait Monopoli Proyek, Lagi Penyidik Adhyaksa Jadwalkan Periksa Sekwan Inhu

  • Bagikan
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Inhu, Drs H Edi Warman Msi
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Inhu, Drs H Edi Warman Msi

RIAU DETIL.COM, RENGAT – Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Inhu Drs H Edi Warman MSi mengaku sudah empat kali dipanggil Jaksa (Kejari) Rengat, untuk diperiksa sebagai saksi dan dimintai keterangan terkait monopoli 14 paket proyek oleh satu perusahaan di Sekretariat DPRD Inhu tahun 2015.

Sebab ke 14 paket proyek yang nilainya dibawah Rp 200 juta itu merupakan belanja rutin DPRD Inhu dan kuat dugaan belasan paket proyek itu sengaja dipecah menjadi PL sekaligus menghindari dilakukannya tender vite di ULP.

Sekwan DPRD Inhu Edi Warman dikonfirmasi Selasa (16/8/2016) mengatakan, dalam hal perlakuannya memberikan pekerjaan penunjukan langsung terhadap CV Bintang Fan Konstruksi pimpinan inisial EHS warga Rengat, terhadap 14 paket proyek PL tidak menjadi masalah, karena setiap paket dengan nilai dibawah Rp 200 juta.

Terkait hal ini, Sekwan Edi Warman mengaku sudah empat kali dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Rengat, kapasitasnya sebagai saksi dan Jaksa memintainya sejumlah keterangan dalam masalah penunjukan langsung ke 14 proyek yang di PL-kan itu.

“Saya sudah empat kali dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Rengat terkait proyek PL itu, semua sudah saya jelaskan, karena tidak ada aturan yang mengatur tentang pelarangan melakukan penunjukan langsung terhadap proyek yang nilainya dibawah Rp 200 juta,” kata Edi Warman.

Saat ini semua pekerjaan yang dikerjakan oleh CV Bintang Fan Konstruksi Rengat sebanyak 14 paket itu sudah selesai dan tidak ada masalah lagi dan kesemuanya sudah dilakukan pembayarannya. “Karena proyek PL itu tahun 2015,” tambahnya.

Edi juga mengaku belum ada surat panggilan berikutnya dari Kejari Rengat, sementara semua berkas yang dimintakan jaksa sudah diserahkan, “Kalau ada panggilan jaksa lagi ya saya tetap patuhi panggilan itu,” ujar Sekwan DPRD Inhu ini.

Terpisah, Kajari Rengat Supardi SH melalui Kasi Intel Kejari Rengat, Afridel, SH dikonfirmasi Selasa (16/8/2016) mengatakan, Sekwan DPRD Inhu Edi Warman sudah empat kali dipanggil penyidik Jaksa untuk dimintai keterangan yang kapasitasnya sebagaisaksi.

Jika tidak ada halangan Kamis (18/8/2016) penyidik kejaksaan akan panggil Sekwan Edi Warman guna melengkapi pemberkasan yang dinilai masih kurang.

Sementara Ketua GWI Inhu, Yuspianur mengatakan, jika permasalahan 14 paket proyek di DPRD Inhu ini tidak juga diselesaikan secara hukum, maka pihaknya akan melaporkan persoalan ini keKejati Riau di Pekanbaru.

14 paket proyek di Sekwan DPRD Inhu ini jelas sudah menyalahi aturan, karena ada indikasi ke 14 paket proyek itusengaja dipecah pecah hingga kesemuanya bernilai dibawah Rp.200 juta, padahal lazimnya paket proyek itu dijadikan satu dan dilakukan pelelangan di ULP Inhu.

“Siapa bilang ke 14 paket proyek di Sekwan DPRD itu tidak bermasalah? Itu sengaja dibuat agar proyek itu bisa menjadi PL,” protes Yuspianur. (KRN 3)

  • Bagikan