Dua orang pria diamankan  Polsek Bandar Sei Kijang 

  • Bagikan

RIAU DETIL.COM,PELALAWAN-Dua orang pria diamankan pihak kepolisian dari Polsek Bandar Sei Kijang Polres Pelalawan. Tersangka Ed dan Des dituduh telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap sepeda motor milik korban Raiman Bodiala Tambunan.

Demikian dikatakan Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo SIK melalui Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Herman Pelani SH. Kasat Reskrim mengatakan, kronologis kejadian bermula pada Selasa (9/8/2016) sekira pukul 06.00 WIB. Raiman yang tinggal di Pos Security PT RGMS Desa Lubuk Ogong, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan, baru terbangun dari tidurnya, ia melihat kalau sepeda motor miliknya yakni jenis Yamaha Jupiter MX warna merah dengan nopol BM 4694 IA yang terparkir di luar sudah tidak ada lagi.

“Mengetahui hal itu, pelapor berusaha untuk mencari di sekitar, namun sepeda motor miliknya tidak dijumpai,” ungkap Kasat Reskrim.

Pada hari Selasa (6/9/2016), sekira pukul 17.00 WIB, didapat informasi bahwa tentang para pelaku yang melakukan pencurian sepeda motor milik korban. Terhadap pelaku yang dicurigai dilakukan interogasi dan mereka mengakui bahwa mereka telah melakukan pencurian dan meletakkan sepeda motor sepeda motor tersebut di parit yang berada 200 meter dari TKP. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 15.000.000.

“Ini sesuai laporan korban di Polsek Bandar Sei Kijang pada tanggal 7 September 2016. Maka pihak kepolisian langsung bergerak cepat dan mengamankan tersangka beserta barang bukti,” tutur Kasat Reskrim.

Saat ini pelaku dan BB diamankan di Polsek Bandar Sei Kijang guna pengusutan lebih lanjut. (RDC)

  • Bagikan