Sidang Terdakwa Oknum Dewan Inhu, Saksi Berbelit-Belit Disuruh Pulang

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,INHU – Tiga orang Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat terlihat gerah. Pasalnya, keterangan saksi, Zulfah, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perkara dugaan fitnah atau pencemaran nama baik, Selasa (8/11/2016) di ruang sidang PN Rengat, berbelit-belit dan tidak konsisten.

Padahal, urgensi perkara fitnah atau pencemaran nama baik Kepala Bidang (Kabid) SD Dinas Pendidikan Pemkab Indragiri Hulu (Inhu) atas nama Bakhtiar pada tahun 2014 silam dan pada akhirnya menyeret terdakwa oknum DPRD Inhu berinisial DZ ke tindak pidana, adalah akibat ulah saksi Zulfah yang mencoba meminta suaka kepada terdakwa.

Ketidakkonsistenan keterangan saksi Zulfah di hadapan Majelis Hakim antara lain pembantahan keterangan saksi yang di-BAP Penyidik Polres Inhu.

“Saudara sebagai saksi sudah disumpah dengan Alquran, apakah saudara faham dan mengerti akan sumpah?” tanya anggota Majelis, Wiwin Sulistyo. “Ya, saya faham karena saya juga beragama Islam,” jawab Zulfah.

“Kamu kan mantan Kepala Sekolah dan Pendidik, sudah sepantasnya kamu harus jujur. Jika saudara memberikan keterangan palsu saudara bisa dikurung 7 tahun penjara,” ancam Wiwin lagi. Lagi semua dijawab ringan oleh saksi, “Memang itu adanya yang saya tahu,” singkatnya.

Karena tidak konsisten, lantas JPU yang dipimpin Kasubag Bin Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu Benny Yarbert kembali membacakan BAP saksi. Dalam BAP yang dibacakan JPU, saksi mengaku mengetahui ada pungutan sejumlah uang yang dilakukan penggugat Bakhtiar kepada para calon Kepala Sekolah yang akan dilantik.

Tapi sayang, lagi-lagi saksi membantah. Karena menurut saksi ia tidak pernah mengatakan dan mengetahui ada pungli yang dilakukan Pelapor untuk pengangkatan Kepala Sekolah.

“Bukankah yang di BAP ini tanda tangan saksi?” tanya Benny. “Benar, tanda tangan saya tapi itu tidak keterangan saya,” bantah saksi Zulfah.

“Sebelum saudara tanda tangan BAP bukankah saudara baca dulu,” tanya Benny lagi. “Saya hanya disuruh baca sikit-sikit aja, tidak kesemuanya,” jawab Zulfah lagi.

Selanjutnya anggota Majelis Immanuel Putra Sirait kembali bertanya. “Apakah saudara dipaksa penyidik untuk mengakui keterangan saksi selama di BAP Polisi?”, dan dijawab “Tidak”.

“Lantas apakah saudara tahu kenapa saksi dihadirkan ke Persidangan?” cecar Ketua PN Rengat selaku Ketua Majelis. “Saya tidak tahu,” ucap saksi.

“Jika demikian saudara saksi lebih keluar dan tinggalkan kursi saksi,” pinta Ketua Majelis sekaligus menyerahkan KTP saksi. (KRN3)

  • Bagikan