Sedang Tunggu Pembeli, Satres Narkoba Polres Inhu Bekuk Pengedar Sabu

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) membekuk seorang pengedar narkoba diduga jenis sabu yang sudah beberapa hari di incar.

Tersangka pengedar sabu-sabu berisinial AS alias Andi (36) warga Desa Danau Baru Kecamatan Rengat Barat itu diringkus ketika sedang menunggu pembeli sabu, di jalan penghubung antara Desa Barangan dengan Desa Redang Kecamatan Rengat Barat, Sabtu (14/8/2021) sekitar pukul 19.00 WIB akhir pekan kemarin.

Dari tangan tersangka, tim berhasil mengamankan 2 paket sabu-sabu ukuran sedang dengan berat kotor 1,11 gram, selain itu, tim juga mengamankan sepeda motor yang digunakan tersangka serta Barang Bukti (BB) lainnya, kata Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso S.IK, M.Si melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran ketika ditemui diruang kerjanya, Rabu (18/8/2021) pagi.

Dijelaskannya, Senin 9 Agustus 2021 pagi, salah seorang anggota Satres Narkoba Polres Inhu mendapat informasi dari masyarakat, sering terjadi transaksi narkoba di Desa Redang Kecamatan Rengat Barat.

“Tindak lanjuti informasi itu, Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Aris Gunadi S.I.K, MH memerintahkan Kanit Opsnal Satres Narkoba Ipda Donni Patria untuk memimpin tim melakukan penyelidikan,” lanjutnya.

Setelah beberapa hari dilapangan, penyelidikan mengarah pada salah seorang laki-laki berisinial AS alias Andi. Tim terus memantau dan mengintai pergerakannya.

Hingga akhirnya, Sabtu sore, tim melihat Andi mengendarai sepeda motor merek Honda Beat dengan plat Nopol BM 2442 VQ mengarah ke jalan penghubung Desa Redang dengan Desa Barangan.

“Sesampainya ditempat yang sepi dari rumah penduduk, Andi berhenti dan duduk diatas sepeda motor, seperti menunggu seseorang,” sambungnya.

Ketika itulah tim mendekatinya, namun tersangka tahu ada polisi yang datang dan langsung membuang bungkusan plastik ke tanah, untung saja aksi buang BB ini sempat dilihat tim dan mengambil bungkusan plastik yang ternyata berisi 2 paket sabu-sabu siap edar.

“Tim langsung mengamankan tersangka, ketika di interogasi, tersangka mengaku jika sabu-sabu itu miliknya yang akan dijual kepada salah seorang teman sekaligus pelanggan setianya,” ungkapnya.

Selama ini, tersangka mendapat pasokan sabu dari seseorang yang identitasnya sudah diketahui tim dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satres Narkoba Polres Inhu.

“Selain tersangka dan BB narkoba, tim juga mengamankan 1 unit sepeda motor, handphone, uang tunai Rp 50 ribu dan barang lainnya yang berkaitan dengan narkoba, kasus ini terus dikembangkan karena ada dugaan tersangka lain yang terlibat,” ucap Misran. (man)

  • Bagikan