Wanita Pengedar Sabu Dituntut 15 tahun penjara

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, DUMAI – Jaksa Penuntut Umum Kejari Dumai menuntut Masni terdakwa kurir Sabu seberat 2 kg dihukum penjara selama 15 tahun. Wanita asal Aceh ini juga dikenai denda Rp 1 Miliar subsider empat bulan penjara.

“Kami menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara,” tegas Yopentinu dalam sidang lanjutan, Selasa sore.

JPU menilai terdakwa terbukti secara meyakinan sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Masni terbukti memiliki dan menguasai narkoba Golongan I dengan berat melebihi 5 gram.

Yopenti menyebut bahwa selama fakta persidangan terdakwa memberi keterangan berbelit. Jaksa menilai terdakwa tidak mengerti dengan keterangan yang ia sampaikan dalam sidang. Ia sempat menyebut memperoleh Sabu dari oknum aparat.

Saat ini ucapan terdakwa belum terbukti dan perannya sebagai kurir. “Terdakwa juga diduga memberi keterangan yang tidak masuk akal. Satu di antaranya membiarkan orang tak dikenal masuk ke kamarnya,” terangnya.

Hal memberatkan berkelit memberatkan terdakwa. Jaksa juga menyebut bahwa ada sejumlah hal yang meringankan terdakwa. Seperti tidak pernah menjalani proses hukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Yopentinu menilai tuntutan ini wajar. Pihak Kejari Dumai sudah mengajukan rencana tuntutan hingga ke Kejaksaan Agung RI. Ia menyebut ada perkara sebelumnya yang jadi tolak ukur tuntutan terhadap Masni.

Ketua Majelis Hakim, Firman Khadafi Tjindar Bumi dalam fakta persidangan menyebut bahwa Terdakwa Masni bisa mengajukan pembelaan. Masni berencana mengajukan pembelaan bersama penasehat hukumnya pada pekan depan.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan. “Jadi kita jadwalkan pembacaan pembelaan terdakwa pada 13 Februari 2018 mendatang,” paparnya.

Masni terlibat aksi peredaran narkoba di Dumai pada pertengahan tahun 2017. Wanita asal Aceh tertangkap tangan membawa 2 kg Sabu pada 6 Juni 2017 silam. Ia menyimpan dua Paket Besar Sabu di dalam tas miliknya

Saat itu Masni hendak menuju Kota Palembang dengan menumpang Bus ALS bernomor polisi BK 7964 DJ dari Kota Dumai. Namun, Polisi menggagalkan upaya Masni untuk mengedarkan dua paket Sabu bernilai fantastis ini. (lib)

  • Bagikan