Antisipasi Lakalantas, Polres Inhu Pasang Rambu-Rambu Peringatan di Jalan Lintas Rengat-Tembilahan

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) melalui Satuan Lantas (Lalu Lintas) melakukan pemasangan rambu-rambu peringatan beberapa titik ruas jalan yang mengalami kerusakan di Jalan Lintas Rengat – Tembilahan, kamis (8/2/2018) kemarin.

Hal ini guna menghindari terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) diruas jalan tersebut, dimana dua titik diantaranya terdapat kerusakan yang sangat parah yaitu di KM. 225 dan KM. 231 dimana separuh badan jalan tidak bisa dilalui.

Di KM. 231 kerusakan sudah sangat parah dimana separuh bada jalan sudah tidak bisa lagi dilewati, namun belum sempat diberlakukan buka tutup karena lalu lintas dijalan tersebut juga tidak terlalu padat, kata Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari S.Ik,MH melalui Kasat Lantas Polres Inhu AKP W Wahyudi, jum’at (9/2/2018).

“Dengan kondisi yang ada setidaknya ada empat rambu-rambu himbauan kepada pengguna Jalan agar berhati-hati,” sambungnya.

Selain itu, dua titik dijalan lintas Rengat – Tembilahan telah dipasang Police Line, hal ini dimaksudkan agar warga yang melintas lebih berhati-hati.

“Untuk mengetahui kondisi arus lalu lintas yang ada pihaknya terus berkoordinasi dengan Polsek Kuala Cinaku,” ungkapnya lagi.

Jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan tentunya harus terus dipantau, karena dengan kondisi jalan yang ada saat ini sangat berpotensi terjadi kecelakaan.

“Tindak lanjut atas kondisi jalan tersebut pihaknya bersama instansi terkait di Pemkab. Inhu yaitu Dinas PUPR (Pekerjaan Umum Penataan Ruangan) Inhu, dan sejauh ini pihak Dinas PUPR sudah turun langsung kelapangan,” terangnya.

Berdasarkan hasil turun lapangan tersebut pihak dinas terkait sudah menyampaikan kepada Instansi yang lebih tinggi, karena jalan tersebut merupakan jalan provinsi.

Diterangkannya bahwa kerusakan jalan lintas Rengat – Tembilahan ini selain disebabkan oleh Abrasi juga dikarenakan banyaknya mobil bertonase berat seperti angkutan CPO dan Angkutan Batu Bara yang melintas dijalan tersebut.

“Karena ini merupakan kewenangan provinsi maka pihaknya hanya dapat menyampaikan laporan terkait kondisi yang terjadi,” pungkasnya. (man)

  • Bagikan