Dinas LHK Riau Laksanakan Supervisi dan Monitoring Penggunaan Kawasan Hutan

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,RENGAT – Tim dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau melaksanakan Supervisi dan Monitoring (Pengawasan) terkait penggunaan kawasan hutan oleh Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) yang ada di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) jum’at (8/9/2017).

Tim ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Penaatan dan Penataan Lingkungn Hidup dan Kehutan Dinas LHK Provinsi Riau Said Nurjaya SH, Kasi Gakkum (Penegakan Hukum) Agus Suryoko SH, MH, Penyidik DLHK Riau Darwin Sulung SH dan  Edi Sinaga SH,MH.

Kabid Penaatan dan Penataan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau saat ditemui di salah satu perusahaan jum’at (8/9/2017) menyatakan bahwa sebelumnya fihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu.

Dijelaskannya bahwa keberadaan Tim ini di Kabupaten Inhu guna melakukan Supervisi dan monitoring terhadp Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit, Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan Perusahaan Pertambangan yang diduga berada dalam Kawasan Hutan.

“Hal ini menindaklanjuti surat dari Dirjen Gakkum KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) tentang peringatan kepada beberapa perusuhaan di Riau yang menggunkan kawasan hutan yang tidak prosedural,” katanya.

Perambahan Kawasan Hutan ini diduga banyak digunakan oleh Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit dan Perusahaan Pertambangan, hal ini juga berkaitan dengan belum disahkannya tata ruang Propinsi Riau.

“Untuk itu saya menghimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak melakukan perambahan hutan, serta tidak membuka lahan dengan cara membakar lahan,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikanya bahwa hal ini sesuai UU No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan dan perusakan hutan.

“Kita juga menghimbau kepada Kades (Kepala Desa) untuk tidak sembarangan menertibatkan SKT dan SKGR pada dalam kawasan hutan, karena hal ini melanggar hukum,” pungkasnya. (Man)

  • Bagikan