DPRD dan Pemkab Inhu Dukung Bagi Hasil PT Tasma Puja untuk Desa Anak Talang

  • Bagikan
RIAUDETIL.COM, RENGAT – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) melakukan lnsfeksi Mendadak (Sidak) ke PT Tasma Puja, yang berada di Desa Anak Talang, Kecamatan Batang Cenaku, Selasa (10/3/2020) kemarin.
Sidak ini dilakukan oleh para wakil rakyat itu dalam rangka memastikan perizinan dan mempertanyakan kewajiban perusahaan serta kepedulian sosial perusahaan tersebut terhadap masyarakat.
Dalam sidak itu, 6 orang anggota Komisi II mendapati pihak perusahaan sedang menggelar rapat dengan perangkat desa Anak Talang, Kecamatan Batang Cenaku, pengurus KUD Motah Makmur, para ketua kelompok tani di desa Anak Talang.
“Rapat itu membahas tentang bagi hasil produksi sawit PT Tasma Puja untuk masyarakat Desa Anak Talang,” kata Ketua Komisi II DPRD Inhu, Dodi Irawan sembari menegaskan kedatangan mereka berdasarkan pengaduan seorang warga Desa Anak Talang.
Dijelaskannya, beberapa waktu lalu, PT Tasma Puja menjadi pemberitaan hangat di beberapa media, namun kita tidak ingin mendengarkan informasi secara sepihak. Karena itu kami hadir di sini untuk mendengarkan klarifikasi dari perusahaan.
Disampaikannya juga bahwa ada beberapa hal yang mereka pertanyakan kepada pihak perusahaan, diantaranya tanggungjawab sosial dan lingkungan pihak perusahaan serta termasuk soal perizinan.
“Kami juga sempat berdiskusi dengan kades soal penyerahan kompensasi, kita harapkan kompensasi itu segera terealisasi dan tentunya hal ini menjadi angin segar yang bisa kami sampaikan kepada kelompok tani,” sebutnya.
Dalam pertemuan itu, sejumlah anggota komisi II mengaku heran setelah pihak PT Tasma Puja memaparkan kepedulian sosial terhadap masyarakat tiga desa yang berada di sekitar areal usahanya. Termasuk pembangunan kebun plasma yang luasnya melebihi dari kebun inti, kemudian pemberian bagi hasil 17,5 persen dari hasil produksi kebun inti untuk masyarakat yang belum mendapatkan kebun plasma.
Sementara itu, Manager PT. Tasma Puja Wawan Kuswanda mrngatak bahwa apa yang mereka lakukan mengikuti hasil kesepakatan dengan masyarakat melalui KUD Motah Makmur.
Lahan yang diserahkan oleh masyrarakat dibangun kebun kelapa sawit untuk inti 50 persen dan plasma 50 persen, sedangkan realisasinya plasma sudah lebih dari 50 persen dan ditambah lagi bagi hasil untuk masyarakat yang belum memperoleh kebun plasma, paparnya..
Hal senada juga disampaikan Kepala Desa Anak Talang, Rohman Janidir. Menurutnya, keberadaan PT Tasma Puja bermanfaat bagi masyarakat. Pembangian hasil produksi kebun inti untuk masyarakat desa Anak Talang, sebelumnya sudah melalui kesepakatan.
“Saat ini tim sedang melakukan verifikasi data warga calon penerima. Sudah ada 50 orang lebih yang dinyatakan falid. Dalam waktu dekat data awal ini kami serahkan kepada PT Tasma Puja untuk dibayarkan kepada warga penerima bagi hasil,” jelas Rohman.
Terkait perizinan, Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Inhu, Paino SP, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pembinaan dan penyuluhan agar perusahaan tersebut mengurus izin Hak Guna Usaha (HGU).
Sejauh ini, kata Paino, PT Tasma Puja sudah mendapat rekomendasi dari instansi terkait untuk melakukan permohonan pelepasan kawasan HPK pada sebagian areal kebun dan areal rencana pembangunan kebun plasma untuk masyarakat tiga desa ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Selain rekomendasi dari instansi terkait, kata Paino, pihak PT Tasma Puja sebelumnya sudah mendapat izin usaha dari Pemkab Inhu, dan kemudian membangun kebun plasma untuk masyarakat tiga desa yang luasnya lebih banyak daripada luasan kebun inti. Ditambah pula memberikan kompensasi dari hasil produksi kebun inti kepada warga yang belum mendapat kebun plasma.
“Tentunya apa yang dilakukan PT Tasma Puja ini wajar mendapat dukungan dari pemerintah daerah karena ikut membangun dan mensejahterakan masyarakat,” terangnya. (man)
  • Bagikan