Kapolres Pimpin Penangkapan Pelaku Peti di Sungai Lala

  • Bagikan

 

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) lndragiri Hulu (lnhu) AKBP Dasmin Ginting S.lk memimpin langsung penangkapan terhadap pelaku Penambang Emas Tanpa izin (PETI), Selasa (30/7/2019) kemarin.

Penangkapan ini dilakukan oleh TIM gabungan yang terdiri dari sat reskrim dan sat intelkam Polres Inhu beserta Polsek Pasir Penyu.

Kapolres lnhu melalui PS Paur Humas Aipda Misran membenarkan adanya penangkapan terhadap 7 orang pelaku penambangan emas tanpa izin.

“Mereka adalah IY (55) warga Kelurahan Peranap Kecamatan Peranap, PM (27), BP (30), NW (22), WR (39), RZ (38) warga Desa Pasir Kelampaian Kecamatan Sungai Lala, dan ED (28) warga Cerucup, Kecamatan Pasir Penyu,” paparnya.

Penangkapan berawal dari,
pada Selasa sekira pukul 11.30 WlB, personil gabungan Reskrim (Intel) Polres dan Polsek pasir penyu mendapat informasi bahwa di lokasi perkebunan sawit desa pasir kelampaian ada pelaku yang melakukan penambangan emas ilegal.

“Kemudian Tim bergerak ke lokasi tersebut, setelah sampai dilokasi tersebut ditemukan pelaku sedang melakukan penambangan di areal tersebut,” terangnya.

Lalu Tim berhasil menagamankan pelaku sebanyak 7 (tujuh) orang, lalu para pelaku dan barang bukti ke kantor Polres Inhu untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan adalah mesin domping, pendulang, ember, plastik terpal warna biru, karpet, pipa paralon (pipa PVC), Air Raksa (Mercuri), martil, kain peras dan baskom,” sambungnya.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres menghimbau kepada Kades dan masyarakat bahwa kegiatan tersebut merupakan penambangan liar yang tidak memiliki ijin dari pihak pemerintah.

“Tentunya kegiatan tersebut sangat merusak dan membahayakan lingkungan, sehingga dalam jangka waktu yang panjang dampak dan akibat dari aktifitas tersebut akan berbahaya bagi kesehatan masyarakat,” tambahnya.

Lebih lanjut dikatakannya, dengan adanya penindakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera bagi penambang liar yang sampai saat ini masih melakukan aktifitas penambangan liar secara ilegal.

Kapolres juga menghimbau kepada kades dan seluruh masyarakat agar kegiatan penambangan liar tersebut dihentikan, baik yg di peraian sungai atau daratan.

Selanjutnya tujuh orang tersangka beserta BB diamankan ke Polres Inhu, kepada para tersangka disangkakan Pasal 158 Undang Undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Penambangan (IUP), lzin usaha Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp10 Milyar,” tutupnya. (Man)

  • Bagikan