Kembali Polres Inhu Bekuk 2 Tersangka Narkoba Dalam Dua Hari

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,RENGAT – Jajaran Kepolsian Resort (Polres) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali membekuk 2 (dua) orang tersangka Narkoba dalam 2 (dua) hari belakangan.

Penangkapan pertama dilakukan Polsek. Kelayang terhadap tersangka JN pada selasa (13/3/2018) sekitar pukul 19.00 wib saat melintas di Jalan Negara yang berjarak sekitar 100 meter dari SPBU Bongkal Malang, Kata Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari S.Ik,MH melalui Paur Humas Polres Inhu IPDA Juraidi rabu (14/3/2018).

Dijelasknnya bahwa JN diamankan saat melintas dengan menggunakan sepeda motor merk Vario BM 4955 ll dan sedang bersama anak dan Istrinya SH.

“Dari tangan tersangka JN di TKP ditemukan dalam kantong plastik yakni plastik klip/plastik obat ukuran paling kecil yang digunakan untuk pembungkus narkoba jenis shabu,” terangnya.

Dijelaskannya bahwa penangkapan ini berawal dari adanya informasi yang diterima Kapolsek Kelayang AKP Buha Siahaan bahwa JN berangkat ke Rengat untuk mengambil/membeli narkoba jenis shabu.

“Dari hasil koordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Inhu dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat pada pukul 21.00 wib dilakukan penggeledahan di rumah tersangka,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan tersebut berhasil diamankan BB berupa 1. Unit Timbangan elektrik merk AOSAI, 1 unit timbangan elektrik merk APPLE 8 gb, 1 buah tas warna hitam yang berisikan plastik klip kecil, 2 buah kaca pirex yang didepannya ada karet kompeng.

“Selain itu juga diamankan 1 buah kaca pirex bekas pakai yang berisikan Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan pipet minuman besar warna hijau kombinasi putih,” jelasnya lagi.

Berikutnya juga diamankan 1 buah alat hisap shabu/bong yang terbuat dari botol minuman, 1 unit Hp merk nokia warna biru, 1 buah dompet merk levis warna coklat yang berisikan uang tunai senilai Rp. 1 juta, 1 buah taperwer kecil warna biru yang berisikan 19 paket plastik klip yang berisikan kristal kecil yang disuga narkotika jenis shabu.

Sementara itu pada rabu (14/3/2018) Polsek Pasir Penyu juga mengamankan 1 orang tersangka inisial Iw alias Bd(35) warga Desa Candirejo Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Inhu.

“Pada rabu sekitar pukul 07.40 wib Kapolsek Pasir Penyu Kompol Dwi Kormal mendapat Informasi dari masyarakat melalui Bhabinkamtibmas Brigadir Dwi Lutfin bahwa Iw memiliki narkotika jenis shabu,” lanjutnya.

Dari Informasi tersebut Kapolsek Pasir Penyu beserta Anggota melakukan penyelidikan, selanjutmya dilakukan penggeledahan dirumah milik Iw di Desa Candirejo dengan mengikut sertakan RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan.

“Dari hasil penggeledahan tersebut diamankan BB berupa 1 unit timbangan elektrik, 1 set bong bekas pakai, 1 bungkus plastik yang berisikan plastik klip kecil, 3 buah korek api mancis warna biru dan putih dan 6 bungkus paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu,” katanya.

Kedua tersangka berikut BB sudah diamankan di Polsek Kelayang dan Pasir Penyu guna menjalani pemerikasaan dan pengembangan lebih lanjut, pungkasnya. (Man)

  • Bagikan