Korupsi ADD, FK Rakit Kulim Masuk Hotel Prode

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,RENGAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) akhirnya menetapkan Satu orang oknum Fasilitator Kecamatan (FK) Rakit Kulim sebagai tersangka dalam kasus Koirupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2015.

Oknum FK kecamatan Rakit Kulim inisial K ini menjaid tersangka dalam kegiatan pembangunan tower jaringan Wi-fi di 19 desa se Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Inhu.

Diduga kegiatan ini mengakibatkan kerugian negara sekitar 20 juta rupiah per desa dan uang tersebut mengalir kepada K selaku FK Rakit Kulim, ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhu, Supardi SH, melalui Kasi Pidsus, Agus SH, Senin (8/5/2017) sore.

“Sebelum dieksekusi, K diperiksa intensif di ruang sidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejari Inhu,” katanya.

Berdasarkan bukti-bukti dan ketentuan saksi inisial K langsung dieksekusi dan dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II B Rengat di Pematangreba.

Dijelaskan Kasi Pidsus bahwa pembangunan tower Wi-fi di seluruh desa se Kecamatan Rakit Kulim tahun 2015 bersumber dari dana ADD dimana setiap desa dibebankan dana sebesar Rp 60 juta.

“Dari pagu dana tersebut sebesar 20 juta rupiah per desa dinyatakan merugi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasya. (Man)

  • Bagikan