Legalitas Tidak Jelas, Pemda Inhu Harus Bersikap Tegas Terhadap PT PLM

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Keberadaan sebuah perusahaan disuatu daerah seyogyanya harus dapat mensejahterakan masyarakat yang ada di sekitarnya.

Hal ini sesuai dengan tujuan investasi disuatu daerah, kata Zulfendi tokoh masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Ahad (31/1/2021) di Belilas.

Dikatakannya juga bahwa, keberadaan PT. Palm Lestari Makmur (PLM) jauh dari hal tersebut, bahkan di indikasi perusahaan tersebut tidak jelas legalitasnya.

Dijelaskannya bahwa, sesuai UU No 39 tahun 2013 tentang Perkebunan Pasal 13 menyatakan nahwa berdasarkan IUP Perusahaan Wajib memfasilitasi 20 persen untuk masyakarat sekitarnya,” sambung Zulfendi.

“Hal inipun tidak dilakukan oleh PT. PLM, sehingga masyarakat yang ada di sekitar perusahaan tidak merasakan dampak positif dengan keberadaan perusahaan tersebut,” ujarnya.

Dirinya meminta kepada pemerintah daerah (Pemda) Inhu harus bersikap tegas terhadap PT. PLM jika memang berpihak kepada masyarakat dan demi kepentingan masyarakat.

Ditegaskan Zulfendi, dengan keberadaan perusahaan seperti PT. PLM ini tidak hanya masyarakat yang dirugikan, pemerintah juga ikut dirugikan akibat tunggakan pajak yang diduga dilakukan perusahaan tersebut.

“Belum lagi dampak sosial bagi pekerja yang berkerja di PT. PLM yang digaji seenaknya tanpa mengikuti aturan yang ada,” ujarnya lagi.

Seperti diketahui, PT. PLM juga pernah tersangkut kasus kebakaran lahan, harusnya para pemilik saham di perusahaan tersebut juga ikut dijadikan tersangka karena mereka yang bertanggung jawab.

“Salah satu pemilik saham di PT. PLM ini adalah Johor Judin salah seorang pengusaha asal Inhu, namun sebagai pemilik saham beliau (Johor Judin) terkesan tidak peduli terhadap daerah,” ungkapnya.

Lebih rinci dikatakan Zulfendi bahwa saham Johor Judin di PT. PLM adalah sebesar 5 (lima) persen, namun beliau bisa bebas tanpa dari jeratan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di perusahaan tersebut.

Untuk itu dirinya juga berharap kepada pemerintah kabupaten Inhu untuk mencabut izin PT. PLM dan mengembalikan lahan garapan perusahaan tersebut kepada masyarakat atau di status quokan, tegasnya.

Sementara itu belum ada pihak perusahaan yang dapat dihubungi untuk dimintai keterangan terkait hal ini. (man)

  • Bagikan