Marsiaman Saragih Pimpin Ratusan Warga Penyaguan PT Palma Satu

  • Bagikan
Marsiaman Saragih didampingi Raja lrwantoni dan Halasson Sinaga

RIAUDETIl.COM, RENGAT – Sekitar tiga ratusan warga Desa Penyaguan Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu (lnhu), Sabtu (8/9) pagi, mendatangi dan menguasai lahan yang selama ini dirampas atau di klaim PT Palma Satu.

Lahan tersebut dikuasai oleh Perusahaan Grup PT Duta Palma Nusantara (DPN) ini sejak tahun 2007 yang lalu seluas kurang lebih 600 hektar.

Para warga saat itu datang di lokasi didampingi langsung oleh anggota DPR RI Marsiaman Saragih SH, juga turut serta anggota DPRD Inhu Raja Irwan Toni SE dan Halason Sinaga.

Aksi ini dibawah pengawasan pihak Kepolisian setempat yang dipimpin oleh Kapolsek Batang Gansal Iptu Sutarja, guna mengawal jalannya aksi untuk menjaga situasi dan kondisi.

Aksi penguasaan lahan yang dilakukan warga desa Penyaguan tersebut, lantaran status lahan yang diklaim PT Palma Satu tidak kunjung diserahkan kepada warga.

Padahal,sesuai dengan perjanjian tertulis melalui Pemkab Inhu,pihak PT Palma Satu melalui suratnya dengan Nomor Legal-PS/X/381/Vlll/2017 tertanggal 29 Agustus 2017 menyatakan akan mengembalikan lahan seluas kurang lebih 600 hektar tersebut kepada masyarakat Desa Penyaguan.

Namun setelah menunggu setahun pihak perusahaan PT Palma Satu tak kunjung menyerahkan lahan yang di klaimnya kepada warga.

Supono selaku mewakili masyarakat Desa Penyaguan saat dikonfirmasi menyebutkan, bahwa aksi penguasaan lahan tersebut murni dilakukan warga atas kesepakatan tuntutan masyarakat bersama.

“Dimana sebelumnya selama ini, lahan yang diklaim pihak PT Palma Satu dinilai tidak memiliki dasar untuk menguasai lahan seluas kurang lebih 600 hektar milik masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa, masyarakat sudah berulang kali melakukan mediasi dengan berbagai pihak, sehingga terakhir pihak PT Palma Satu melalui suratnya tertanggal 29 Agustus 2017 akan mengembalikan lahan kami.

“Tapi nyatanya setahun kami menunggu belum juga ada itikad dari PT Palma Satu untuk menyerahkannya,” ujar Supono.

Sudah hampir 11 tahun lebih lahan kami ini di klaim sepihak oleh pihak perusahaan, padahal lahan tersebut sudah terlebih dahulu dimiliki masyarakat desa Penyaguan sebelum perusahaan tersebut datang ke desa kami ini.

“Jika hal ini kami biarkan terus, kami warga desa penyaguan mau buat usaha apa, jika lahan kami diserobot perusahaan selama ini,” ungkapnya.

Sementara itu Anggota DPR RI Marsiaman Saragih SH dari Fraksi PDI Perjuangan saat dikonfirmasi melalui anggota DPRD Inhu Raja Irwantoni SE membenarkan adanya aksi tersebut.

Irwan Toni menegaskan beliau (Mardiana Saragih) bertindak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) anggota DPR RI.

“Dalam beberapa kunjungan kerja masa reses DPR RI ke daerah pemilihan Riau ll, Kami menerima aspirasi dari masyarakat Desa Penyaguan Kecamatan Batang Gansal, tentang lahan pertaniannya yang dikuasai oleh PT Palma Satu sejak tahun 2017,” sebutnya.

Dikatakannya lagi dalam hal itu, masyarakat telah melakukan berbagai upaya pendekatan dan perundingan agar lahan tersebut dikembalikan kepada mereka, baik dengan pihak PT Palma Satu maupun Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Inhu.

“Dan Alhamdulillah, melalui Pemda Inhu pihak PT Palma Satu melalui suratnya dengan nomor Legal-PS/X/381/Vlll/2017 tertanggal 29 Agustus 2017 menyatakan akan mengembalikan lahan tersebut kepada masyarakat Desa Penyaguan,”terangnya.

Menurut Praktisi PDIP ini, pihaknya akan terus membantu masyarakat Desa Penyaguan untuk mendapatkan hak mereka, dengan cara memfasilitasi baik dengan Pemkab Inhu maupun dengan pihak PT Palma Satu sebelum tuntutan mereka terwujud, tutupnya.

Sayangnya tidak ada satupun pihak management yang hadir pada saat aksi demo tersebut, sehingga apa yang menjadi tuntutan masyarakat belum mendapat jawaban dari pihak perusahaan.

Hingga saat ini belum ada satupun pihak perusahaan (PT. Palma Satu) yang berhasil dihubungi untuk dimintai keterangan terkait hal ini. (Man)

  • Bagikan