Masyarakat Tolak Ganti Rugi Yang Disampaikan PT. Inecda, Distankan Minta Masyarakat Musyawarah Dulu

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,RENGAT- Menindaklanjuti penolakan masyarakat Desa Tani Makmur Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)  terhadap opsi ganti rugi yang ditawarkan PT. Inecda Plantations (IP), Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) minta agar masyarakat melakukan musyawarah dulu.

Plt Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Inhu melalui Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan Distankan Inhu Dedi Dianto SP saat ditemui diruang kerjanya mengaku sudah mengetahui penolakan  masyarakat terhadap opsi ganti rugi yang disampaikan oleh PT. IP.

“Perwakilan masyarakat dan Kepala Desa (Kades) Tani Makmur sudah menyampaikan secara langsung kepada saya,” katanya senin (6/11/2017) diruang kerjanya.

Namun demikian kita arahkan agar Kades Tani Makmur untuk mengundang masyarakat khususnya yang menjadi korban hama kumbang tanduk untuk melakukan musyawarah terlebih dahulu terkait hal tersebut.

“Musyawarah ini dimaksudkan untuk mendapatkan kesepahaman dalam menindak lanjuti tawaran yang di sampaikan oleh PT. IP,” terangnya.

Silahkan putuskan didalam musyawarah tersebut apakan akan menerima atau menolak opsi ganti rugi yang ditawarkan PT. IP, atau mungkin ada keinginan lain yang perlu disampaikan, dan tidak menutup kemungkinan tetap pada tuntutan awal.

“Ada 38 KK yang menjadi korban hama kumbang tanduk di Desa Tani Makmur,” terangnya.

Apabila sudah ada kesepakan, baru kita lakukan pertemuan lanjutan untuk menyampaikan keinginan masyarakat kepada fihak PT. IP, tutupnya.

Sementara itu Gunardi salah seorang perwakilan masyarakat Desa Tani Makmur yang menjadi serangan hama kumbang tanduk tersebut dengan tegas menolak penawaran ganti rugi yang disampaikan oleh PT. IP.

“Ada 4 Poin penawaran ganti rugi yang disampaikan oleh PT. IP yang kita tolak yaitu, Bantuan Bergulir 10 ekor sapi, Pembutan Kandang, Penyuluhan dan pelatihan pembuatan kompos,” singkatnya. (Man)

  • Bagikan