Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pilgub dan Wagub Riau  2018 Disepakati

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,RENGAT – Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) M Amin SE,M.Si selasa (13/3/2018) menyatakan bahwa titik pemasangan alat peraga kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Riau tahun 2018 telah disepakati bersama.

Pada jum’at (9/3/2018) dikantor KPU Inhu jalan Lintas Pematang Reba – Pekan Heran telah disepakati secara bersama titik pemasangan alat peraga kampanye bagi Cagub dan Cawagub, katanya.

“Alat peraga kampanye tersebut meliputi Baleho, Umbul – umbul dan Spanduk,” sambungnya.

Kesepakatan tersebut ditanda tangani oleh Ketua KPU Inhu, Ketua Panwaslu Inhu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kasubid Kesbangpol Inhu, Kabag Tapem Setda Inhu dan LO Keempat pasangan Cagub dan Cawagub.

Untuk pemasangan Baleho disepakati di Kecamatan Rengat di Jalan Hasanudin samping gudang Bulog dengan titik Alternatif Jalan Sudirman Rengat, untuk Rengat Barat titik pemasangan di Jalan Lintas Timur seberang jalan Hotel Irma Bunda dengan titik Alternatif Depan Polsek Rengat Barat.

“Untuk Kecamatan Siberida Seberang Jalan Simpang 3 SMP Pangkalan Kasai, Batang Cenaku di Simpang 3 Kuala Kilan dengan titik Alternatif Seimpang 3 Kerubung Jaya, dan Kecamatan Peranap di Depan Pasar Baru Peranap,” paparnya.

Sedangkan untuk pemasangan umbul-umbul disepakati Kecamatan Kuala Cenaku simpang Desa Rawa Asri dan simpang Desa Tanjung Sari.

“Untuk Kecamatan Rengat pinggiran jalan ujung Damau Raja Rengat simpang GOR, Kecamatan Rengat Barat Jalan Raya Pematang Reba – Rengat simpang Seminai dan Jalan Lintas Timur Depan Terminal,” terangnya.

Selanjutnya untuk Kecamatan Siberida Simpang 3 Blok A Desa Titian Resak dan Simpang Lapangan Bola Kaki Bumi Asih Desa Buluh Rampai, Kecamatan Batang Cenaku di Jalan Lintas Selatan di UPT Dinas Pendidikan sampai dekat Kantor Desa Aur Cina yang baru.

Lebih lanjut, untuk Kecamatan Batang Gansal di Simpang Tali Kawat Desa Siberida dan Simpang Granit Desa Talang Lakat, untuk Kecamatan Lirik Simpang Japura Desa Sido Mulyo dan Simpang Pasar Lirik sebelum TPU Desa Lambang Sari 123.

Sedangkan untuk Kecamatan Pasir Penyu Pinggir Jalan Simpang Devisi Jalan Jendral Sudirman sampai Jalan Kongsi lV Simpang Tambunan Kelurahan Tanah Merah dan Pinggir Jalan Sudirman Sungai Minggat sampai perbatasan Desa Serumpun Jaya Desa Batu Gajah.

“Untuk Kecamatan Sungai Lala titik pemasangan umbul-umbul di Jalan Jenral Sudirman Desa Kelawat dari lapangan Bola sampai Jembatan Kolam Bento dan Jalan Jenderal Sudirman Desa Sungai Lala dari Jembatan 2 sampai lapangan bola kaki Sungai Lala,” sambungnya lagi.

Sedangkan untuk Kecamatan Lubuk Batu Jaya di Jalan Narasinga Desa Lubuk Batu Tinggal, Kecamatan Kelayang di Pasar Simpang Kelayang Kelurahan Simpang Kelayang, di Kecamatan Rakit Kulim di Jalan Poros Lubuk Sitarak – Petonggan Desa Lubuk Sitarak.

Selanjutnya, Kecamatan Peranap Jalan Raya Taluk Kuantan Rengat Simpang Jalan Dwi Marta Desa Batu Rijal Hilir dan Simpang 4 Pandan Wangi – Katipo Pura Desa Semelinang Darat, untuk Kecamatan Batang Peranap Jalan Dwi Marta KM 2-3 Desa Selunak dan Simpang Tiga Kuantan Desa Koto Tuo.

Sedangkan untuk pemasangan spanduk, Kata Amin disepakati bahwa LO masing-masing Paslon menyerahkan kepada KPU Inhu untuk titik pemasangan sesuai dengan rekomendasi dari Pemda dengan memperhatikan Etika dan Etetika.

Dijelaskannya lagi, apabila titik pemasangan Baleho dan Umbul Umbul yang telah disepakati tidak sesuai dengan keadaan maka LO Paslon menyerahkan kepada KPU Inhu.

“Terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang dibuat oleh Paslon adalah 15 persen dari APK yang difasilitasi KPU Provinsi Riau, penentuan titi pemasangan akan disampaikan kepada KPU Inhu paling lambat senin (12/3/2018) kemarin,” tutupnya. (Man)

  • Bagikan