Polres lnhu Kembali Tetapkan Tersangka Karhutla

  • Bagikan

 

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) Resmi menjadikan AR sebagai Tersangka Kasus Kebakaran Lahan dan Hutan, Rabu (14/08/2919) ,

Kasus tersebut terjadi pada Selasa (13/8/2019) sekira pukul 13.00 wib, di Dusun Sei Pampang Desa Anak Talang, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu, jelas Kapolres Inhu melaui Ps.Paur Humas Aipda Misran, Kamis (15/8/2019)

Misran mengatakan, Pria Kelahiran Palembang,08 Februari 1994 yang bekerja sebagai petani ini beralamt di PT. KAT Seberida ll, Desa Kelesa, Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu.

Tersangka diduga melanggar Pasal 108 Jo pasal 56 ayat (1) UU RI No 39 tahun 2014 tentang perkebunan, Pasal 108 Jo pasal 69 ayat (1) UU RI No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 78 jo pasal 50 ayat (3) huruf d UU RI No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

Dijelaskan Paur, pada hari Selasa (13/8/2019) sekira pukul 13.00 wib, anggota Poksek Batang Cenaku mendapat info dari masyarakat tentang banyaknya masyarakat yang membuka lahan dengan cara membakar di Desa Anak Talang.

“Selanjutnya Kanit Reskrim Aipda Eko Muji Sasongko beserta kapolsek IPTU Januar Sitompul SH, MH dan anggota polsek serta pihak kecamatan Batang Cenaku melaksanakan Patroli Karlahut di daerah tersebut,” jelasnya.

Pada saat patroli tersebut tim melihat ada seseorang sedang berada di lokasi lahan yang sedang terbakar, dan saat itu api sedang membara dilahan seluas sekitar 1 ha,

“Kemudian tim mengamankan orang tersebut yang diketahui berinisial AR tersebut, dan yang bersangkutan mengakui bahwa dirinya yang telah membakar lahan tersebut,” paparnya.

Tersangka membakar dengan menggunakan satu buah mancis, dengan tujuan akan ditanami pokok kelapa sawit.

“Dari tersangka disita barang bukti berupa 1 buah korek api mancis warna biru dan 2 batang kayu bekas bakaran,” jelas Paur

Saat Ini tersangka AR ditahan di Polres lnhu untuk penyidikan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya, tutupnya. (Man)

  • Bagikan