Sat Lantas Polres Inhu Sosialisasikan Kenaikan PNBP

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM , INHU – Terhitung mulai 6 Januari 2017 mendatang pemerintah akan mengesahkan kenaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Kenaikan PNBP ini setelah disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP di lingkungan Polri yang menggantikan PP No 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Atas berlakunya PP Nomor 60 tahun 2016, Polres Inhu menggelar sosialisasi tentang pemberlakuannya. “Kita saat ini sedang mensosialisasikan PP tentang PNBP,” ujar Kasat Lantas Polres Indragiri Hulu (Inhu) AKP Ricky Michael Mandey SIK kepada Riaudetil.com Kamis (5/01/2017)

 

Dijelaskannya lagi, kenaikan PNBP yang menggantikan PP No 50 Tahun 2010 itu meliputi dari penerbitan STNK baru, perpanjangan, penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK), Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan lainnya.

Menurut Pantauan Riaudetil.com kenaikan tarif dari PP No 50 Tahun 2010 rata-rata naik hingga 100% dari sebelumnya. Seperti pada penerbitan STNK baru dan perpanjangan untuk motor atau roda tiga. Dari yang sebelumnya Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu. Sedangkan biaya penerbitan STNK roda empat atau lebih, baru dan perpanjangan dari semula Rp 75 ribu menjadi 200 ribu.

“Kami juga baru saja selesai melakukan sosialisasi tentang PNBP untuk tetap wajib bayar pajak. Tepatnya di ruang tunggu Kantor Samsat Rengat Barat,” ujar AKP Ricky.*** (Jason/rdc)

  • Bagikan