Satu Dari Dua Orang Tertangkap di Lirik Ternyata Mantan Polisi

  • Bagikan
RIAUDETIL.COM,RENGAT – Sat Resnarkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu)  pada Selasa (12/3/2019) sekira pukul 21.00 wib telah mengamankan 2 (dua) orang (tersangka) yang patut diduga memiliki, menguasai Narkoba jenis shabu.
Berdasarkan informasi yang didapat, satu diantaranya yaitu Inisial DY Alias DK (32) Swasta warga Desa Japura Belakang Cafe MR ternyata adalah mantan Polisi yang berdinas di Polres lnhu.
DY alias DK ditangkap bersama dengan IN (37) Tukang Bangunan, warga Desa Sidimulya RT. 8 RW. 4 Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu.
Keduanya ditangkap ada Selasa (12/3/2019), sekira pukul 21.00 wib di Jalan Lintas Timur (belakang cafe MR) Desa Japura, Kecamatan Lirik.
Kapolres lnhu AKBP Dasmin Ginting S.lk ketika dikonfirmasi melalui Ps Paur Humas Polres lnhu Aipda Misran, Jum’at (15/3/2019) membenarkan bahwa satu dari dua orang yang ditangkap tersebut adalah mantan polisi.
“DY diberhentikan sebagai anggota Polisi pada tahun 2015 akibat Desersi (tidak masuk kantor,” terangnya.
Lebih lanjut disampaikannya bahwa terakhir yang bersangkutan bertugas di Satuan Sabhara Polres Inhu dengan pangkat Briptu, singkat Misran. (Man)
  • Bagikan