Sejumlah Pelaku Usaha Terjaring Razia Yustisi, Ini Peringatan Kapolres Inhu

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Sejumlah pelaku usaha atau pemilik warung dan toko di Kota Rengat kembali terjaring razia yustisi dalam rangka penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Inhu nomor 63 tahun 2020 tentang protokoler kesehatan dan sanksi bagi pelanggaran guna menekan Covid-19 di Kabupaten Inhu.

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.IK itu dilaksanakan dibeberapa ruas jalan utama dalam kota Rengat, Rabu (23/9/2020) pagi.

Sehubungan dengan ini, Kapolres Inhu melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Rabu sore menjelaskan bahwa sejumlah pelaku usaha yang terjaring operasi itu diantaranya, warung atau kios diruas jalan A Yani Rengat, apotek dan kios yang berada dijalan Veteran Rengat, sejumlah warung dan kios yang berada dijalan Jenderal Sudirman dan para pedagang disekitar lokasi wisata Danau Raja Rengat.

“Pelaku usaha yang melanggar protokoler kesehatan ini masih diberi himbauan untuk mematuhi protokoler kesehatan, tempat usaha harus menyediakan tempat cuci tangan dan selalu memakai masker,” terang Misran.

Dalam hal ini Kapolres memberi peringatan terakhir pada pelaku usaha, jika dalam operasi selanjutnya masih kedapatan melanggar, maka akan dikenakan sanksi administrasi.

“Selain pelaku usaha, juga ada warga bandel yang terjaring operasi, tidak memakai masker, sehingga dikenakan sanksi sosial dengan membersihkan lingkungan disekitar lokasi mereka terjaring dan menyemprot disinfektan,” paparnya.

Operasi itu juga diikuti Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Febriandy, SH, S.IK, KBO Sat Sabhara Polres Inhu Iptu Yosef Rizal L, Kanit Laka Sat Lantas Polres Inhu Ipda Purwanto, SE, Kanit Regident Sat Lantas Polres Inhu Ipda Renaldi S. Trk, Kasi Pamwal Satpol PP Inhu Faisal Ilahi dan puluhan personel Polres Inhu, Kodim 0302 Inhu, Satpol PP Inhu dan personel KPBD Inhu. (Man)

  • Bagikan