Sejumlah TKP Curanmor di Kecamatan Rengat Barat.

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Dari hasil penangkapan terhadap para pelaku Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) oleh Polsek Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terungkap sejumlah TKP di Kecamatan Rengat Barat.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.Ik melalui Ps Paur Humas Aipda Misran, Senin (14/9/2020) memaparkan bahwa pada Rabu (2/9/2020) sekira pukul 05.00 WIB dihalaman Masjid At Taqwa Jalan Seminai Kelurahan Pematang Reba YDI dan BBG telah mencuri 1 unit sepeda motor merek Honda Vario warna hitam.

Selanjutnya dihari yang sama sekira pukul 19.00 WIB disebelah rumah kos Jalan Kusuma Kelurahan Pematang Reba telah mencuri 1 unit sepeda motor merek Honda Revo warna biru kombinasi hitam.

“Masih dihari yang sama, Rabu, 2 September 2020 sekitar pukul 19.45 WIB dihalaman sebuah rumah jalan Sukaramai Kelurahan Pematang Reba telah hilang 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah,” sambung Misran.

Berikutnya pada Selasa (12/5/2020) sekitar pukul 05.30 WIB dihalaman Masjid Nurul Huda jalan Gerbangsari Kelurahan Pematang Reba, pelaku BBG dan JNT berhasil melarikan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna orange kombinasi putih.

“Kamis, 21 Juni 2020 sekira pukul 05.10 WIB di Surau Abu Hasan jalan raya Pematang Reba – Pekan Heran Kecamatan Rengat Barat, BBG, RDI dan JNT berhasil menggondol 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah,” sambungnya.

Selanjutnya pada Kamis (19/3/2020) sekitar pukul 05.15 WIB di Masjid Nurul Huda Jalan Gerbangsari Kelurahan Pematang Reba, Komplotan maling ini berhasil membawa kabur 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru kombinasi putih.

“Sekitar pukul 14.00 WIB, unit Reskrim Polsek Rengat Barat langsung melakukan pengembangan dan memburu pelaku lainnya, AMN yang berperan sebagai penjual sepeda motor berhasil diamankan dirumahnya, Desa Pematang Jaya Kecamatan Rengat Barat sekitar pukul 18.00 WIB,” ungkapnya.

Keesokannya, Sabtu 5 September 2020, sekitar pukul 15.00 WIB, unit Reskrim kembali meringkus RDI (50) warga ketika melintas diruas jalan raya Rengat – Pematang Reba yang saat itu mengendarai sepeda motor bersama seorang temannya.

“Kepada polisi, RDI mengaku terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor diwilayah Rengat Barat tersebut,” sambungnya.

Diungkapkan Misran, setelah meringkus para tersangka, polisi kembali bekerja keras mengumpulkan barang bukti sepeda motor yang sudah dijual tersangka dan ada juga barang bukti yang ditinggalkan bergitu saja oleh tersangka dihalaman rumah warga.

Ada beberapa daerah tempat tersangka menjual sepeda motor hasil curian, diantaranya Desa Pandan Wangi Kecamatan Peranap, Desa Segati Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Desa Gunung Melintang Kecamatan Inuman Kabupaten Kuansing.

“Kemudian ada juga sepeda motor curian yang ditinggal begitu saja oleh tersangka di Desa Semelinang Tebing Kecamatan Peranap,” terangnya.

Tidak hanya itu, tersangka BBG juga pernah menjual 2 unit sepeda motor merek Honda Vario warna merah dan Honda Beat yang dicuri di Pematang Reba melalui SDL (46) warga Dusun Yui Kecamatan Kuantan Hilir, Kuansing.

“SDL ringkus polisi didaerah Gunung Melintang Kecamatan Inuman, Sabtu, 5 September 2020 sekitar pukul 15.00 WIB,” terangnya lagi.

Saat ini semua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Rengat Barat, begitu juga dengan BB sepeda motor, bagi masyarakat yang merasa memiliki silahkan datang ke Polsek Rengat Barat dengan membawa bukti kepemilikan yang sah.

“Sementara itu, mengenai tersangka lain yang berstatus DPO, hingga saat ini unit Reskrim Polsek Rengat Barat terus memburunya, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa ditangkap karena polisi sudah mengantongi identitasnya,” tutupnya. (Man)

  • Bagikan