Sempat Buang BB, TO Narkoba Dicokok Polsek Batang Gansal

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kepolisian Sektor (Polsek) Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) pada jum’at (16/2/2018) kemarin berhasil mengamakan seorang tersangka Narkoba di Desa Danau Rambai sekitar pukul 00.30 wib.

PS (39) ditangkap melintas di dan memasuki jalan setapak di areal kebun kelapa sawit Jalan Lintas Samudra Desa Danau Rambai Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Inhu, jelas Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari S.Ik,MH melalui Paur Humas Polres Inhu IPDA Juraidi sabtu (17/2/2018).

Dijelaskannya lagi, pada hari kamis (15/2/2018) sekitar pukul 23.30 wib personil Polsek Batang Gansal yang dipimpin oleh Kapolsek Batang Gansal IPTU Sutarja melakukan patroli dan kegiatan K2YD diseputaran Wilayah Hukum Polsek Batang Gansal untuk mengantisipasi C3.

“Sekitar pukul 00.30 wib anggota Provos Polsek Batang Gansal Brigadir Herlangga melihat seorang laki-laki yang selama ini dicurigai melintas dan memasuki jalan setapak diareal kebun kelapa sawit di Jalan Lintas Samudra Desa Danau Rambai,” paparnya.

Kemudian unit Patroli menghentikan sipengendara, namun sebelumnya tak jauh dari lokasi sipengendara sempat membuang sesuatu barang.

“Kemudian dilakukan penahanan terhadap sepeda motor tersangka dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, dan petugas meminta kepada tersangka untuk menunjukan benda apa yang dibuang tersebut,” terangnya.

Ternyata, setelah ditemukan barang yang dibuang tersangka adalah satu buah amplop kertas berisi satu buah plastik biru yang berisikan empat bungkus plastik bening yang diduga berisi narkoba jenis sabu.

“Kemudian dilakukan pengembangan kerumah tersangka, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan lagi barang yang diduga narkotika jenis sabu yang berada dibawah kasur kamar yang disimpan didalam tempat kacamata,” ungkapnya.

Selanjutnya tersangka diamankan di Mapolsek Batang Gansal dan dilakukan Interogasi, tersangka mengakui bahwa telah memiliki narkoba jenis sabu yang didapatnya dari ND warga Kota Balam Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

“Tersangka menjelaskan bahwa target dan sasaran utama dari pengedaran narkotika jenis sabu ND tersebut adalah Desa Danau Rambai Kecamatan. Batang Gansal Kabupaten Inhu,” ujar Juraidi.

Adapun BB yang berhasil diamankan dalam kesempatan tersebut adalah 1 kantong plastik warna biru yang berisikan 4 kantong plastik kecil kristal yang diduga narkotika jenis sabu, 1 kotak didalam kotak kacamata yang berisikan 1 bungkus sedang dan 4 bungkus kecil yang diduga narkotika jenis sabu.

“Selain itu juga diamankan uang tunai Rp. 1 juta rupiah hasil penjualan sabu dengan rincian 10 lembar pecahan Rp. 50 ribu dan 5 lembar pecahan Rp. 100 ribu, 1 unit sepeda motor merk Honda CB 150 R BM 2965 VO, 1 buah Hp merk. Nokia, 2 buah alat hisap (bong), 1 buah kaca pirex dan 1 buah korek api macis,” paparnya.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka guna dilakukan pengembangan lebih lanjut, tutupnya. (man)

  • Bagikan