Sepanjang Tahun 2021 Polres Inhu Selesaikan 399 Kasus

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) sepanjang tahun 2021 menangani kasus sebanyak 585 kasus, dimana 399 diantaranya berhasil diselesaikan.

Tindak kejahatan yang terjadi pada tahun 2021 mengalami kenaikan sebesar 5 persen jika dibandingkan dengan tahun 2020 yang hanya 557 kasus.

“Namun trand penyelesaian tindak pidana tersebut mengalami kenaikan sebesar 15 persen,” kata Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso S.Ik, M.Si dalam press release, Jum’at (31/12/2021).

Hadir dalam press release tersebut Waka Polres Inhu Kompol Zulfa Renaldo S.Ik, M.Si, para Kabag, Kasat, Kasi Penmas Polres Inhu Aipda Misran serta para Anggota Polres Inhu lainnya.

Dalam kesempatan ini Kapolres juga memaparkan, sepanjang tahun 2021 terjadi 85 kasus curat (pencurian dengan pemberatan, yang selasih ditangani sebanyak 26 kasus.

“Cubis sebanyak 82 kasus selesai 57 kasus, penganiayaan 69 kasus selesai 66 kasus, curanmor 58 kasus selesai 20 kasus dan penggelapan 52 kasus selesai 20 kasus,” paparnya.

Tindak pidana perjudian yang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Inhu dan jajaran sebanyak 27 kasus dengan jumlah tersangka 48 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.

“Sedangkan kejahatan perempuan dan anak yang ditangani Polres Inhu sebanyak 62 kasus, 58 kasus selesai dan 4 kasus dalam proses sidik,” sambungnya.

Terkait tindak pidana illegal minning yang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Inhu dan jajaran adalah sebanyak 1 kasus dan masih dalam proses sidik.

Selanjutnya disampaikan Kapolres, tindak pidana terkait minyak dan gas bumi (migas) maupun penyimpangan distribusi BBM (Bahan Bakar Minyak) sebanyak 1 kasus dan masih dalam proses sidik.

“Illegal Logging sebanyak 8 kasus dengan penyelesaian tindak pidana 3 kasus dan 5 kasus masih dalam proses sidik,” sambungnya.

Tindak pidana korupsi yang ditangani sat Reskrim Polres Inhu pada tahun 2021 adalah sebanyak 2 kasus, tindak pidana karlahut di kabupaten Inhu tahun 2021 nihil.

“Dari 585 kasus yang ditangani Polres Inhu tersebut telah dilakukan restorative justice (penyelesaian perkara diluar pengadilan) sebanyak 209 kasus,” ungkapnya.

Adapun kasus yang menonjol pada tahun 2021 yaitu, tindak pidana perbankan (penipuan) dengan cara menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dengan tersangka Fani Sukma, dengan seluruh peserta arisan berjumlah 24.382 orang.

“Adapun kerugian dalam perkara ini adalah sebesar Rp.21.215.853.000 (Dua Puluh Satu Milyar Dua Ratus Lima Belas Juta Delapan Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah),” bebernya lagi.

Sedangkan tindak pidana perbankan (penipuan) dengan cara menghimpun dana dari masyarakat dengan instrumen perdagangan produk seolah-olah aset kripto berupa koin dengan jumlah member akun sebanyak kurang lebih 4200 koin dengan tersangka Inhul Hadi.

“Selanjutnya kasus pembunuhan terhadap seorang anak bernama Benferi (15) yang terjadi di Desa Penyaguan Kecamatan Batang Gansal dengan tersangka Priboy Marpaung,” paparnya.

Berikutnya penipuan dengan modus penggandaan uang dengan kerugian sebesar Rp.715 juta yang terjadi di peranap Kecamatan Peranap dengan 1 orang tersangka Suryadi yang saat ini masih proses penanganan perkaranya masih proses sidik. (man)

  • Bagikan