Terjaring Razia Yustisi, Warga Batang Gansal Dikenakan Sangsi

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Sejumah warga Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) harus rela diberi sanksi setelah terjaring razia yustisi yang digelar tim pemburu teking Covid-19 Kecamatan Batang Gansal disejumlah warung minum atau kedai kopi di Desa Seberida.

Razia yustisi dalam rangka penegakan Inpres nomor 6 tahun 2020 dan Perbup Inhu nomor 63 tahun 2020 tentang protokoler kesehatan dan sanksi pelanggar tersebut dilaksanakan Jumat (9/10/2020) pagi.

Kegiatan ini diikuti oleh personel Polsek Batang Gansal, personel TNI Batang Gansal dan Satpol PP Batang Gansal.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.IK melaui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran Jumat siang menjelaskan, sama seperti razia di kecamatan lainnya, bagi warga yang terbukti melanggar protokoler kesehatan, seperti tidak pakai masker dan berkerumun akan dikenakan sanksi, mulai dari sanksi teguran secara lisan hingga sanksi sosial.

“Para pelanggar protokoler kesehatan di Batang Gansal itu dikenakan sanksi sosial membersihkan disekitar lokasi mereka terjaring,” ucap Misran. (Man)

  • Bagikan