Tiga Tahun Menunggu, Warga Kampung Pulau Pertanyakan Komitmen PLN

  • Bagikan

 

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Dodi Swandi warga Desa Kampung Pulau, Kecamatan Rengat, Kabupaten lndragir Hulu (lnhu) merasa kecewa terhadap PLN UP3 Rengat, pasalnya sudah menunggu selama 3 tahun untuk pemindahan tiang listrik yang berada di dalam tanahnya.

“Sekarang saya sedang membangun rumah dan baru selesai membuat pondasi, namun saat akan menegakkan tiang tidak bisa karena ada kabel tegangan tinggi PLN yang melintasi di sepanjang tanah tersebut,” katanya.

Masalah ini sudah dilaporkan kepada Kepala Desa (Kades), Camat, PLN Rayon Rengat, PLN UP3 Rengat, sampai ke PLN pusat Via lisan maupun tertulis, namun tidak ada tindakan apa-apa selama sudah 3 tahun menunggu

Dijelaskannya, jarak kabel tegangan tinggi tersebut pada pondasi adalah setinggi 5 meter dan melintas sepanjang tanah miliknya, dan ini sudah dilaporkan pada bulan Mei 2017, saat itu petugas hanya datang sekedar mengecek, kemudian tidak ada kabar lagi.

“Hampir setiap bulan kami lapor, dan terakhir lewat lisan dan surat pada tanggal 20 April 2020, jawaban kepala PLN sama seprrti awal kami lapor hanya janji akan dipindahkan,” paparnya.

Dijelaskannya semua biaya kita yang tanggung, padahal tiang tersebut sudah berdiri di tanah masyarakat, ketika kami butuh tanah tersebut alasannya dimanapun tiang PLN itu adalah hak PLN, hal ini dikatakan oleh pegawai PLN, sambungnya.

“Padahal tanah tersebut jelas punya saya bukan tanah PLN, dan saat ini say tidak bisa melanjutkan pembangunan rumah dan masih mengontrak sudah 3 tahun,” ungkapnya.

Dijelaskannya juga bahwa lokasi tanah ini berada di Desa Kampung Pulau Rengat, tepatnya depan mesjid Munawwarah.

Sementara itu, Kepala PLN UP3 Rengat melalui Humasnya Fauzar Zain mengatakan bahwa pihaknya sudah menindak lanjuti hal ini dengan turun langsung ke lokasi, dan kita sudah sampaikan kepada yang bersangkutan bahwa PLN tidak memiliki anggaran untuk memindahkan tiang tersebut.

“Keberadaan jaringan instalasi tenaga listrik tersebut , adalah investasi yang dibangun oleh PLN untuk kepentingan masyarakat pada desa kampung pulau sejak awal tanpa adanya penolakan,” terangnya.

Namun demikian kita tidak bermaksud menghambat yang bersangkutan untuk membangun rumah, kalau memang harus dipindahkan PLN siap memfasilitasi pemindahan tiang tersebut.

“Namun mengingat diperlukan anggaran yang tidak sedikit dan mengingat keterbatasan anggaran PLN saat ini untuk melaksanakan pekerjaan tersebut diharapkan agar dapat bersabar menunggu,” harapnya.

Kami senantiasa berusaha untuk dapat menyelesaikan permohonan tersebut dengan sumberdaya yang ada serta tidak ingin memberatkan permohonan tersebut, akan tetapi jika terburu-buru, PLN dapat memberikan alternatif solusi / menawarkan melalui Pekerjaan Fihak Ketiga (PFK),

“Penggunaan PFK yaitu meliputi pembayaran biaya jasa pekerjaan dan biaya ENS (Energy Not Supplied/ pemadaman) untuk pemindahan tiang tsb oleh pemohon,” terangnya lagi.

Pembayaran biaya yg dimaksud, resmi masuk ke Kas Negara melalui penerbitan Nomor Register (sehingga tidak akan menimbulkan persepsi negatif terhadap PLN).

“Pada intinya PLN sangat berharap agar pemohon dapat sabar menunggu sehingga pekerjaan dapat diselesaikan, untuk itu agar tidak terjadi kesalahan persepsi hal ini kita luruskan,”tutupnya. (Man)

  • Bagikan