Tim yang dipimpin oleh Kepala Bidang (Kabid) Penaatan dan Penataan Lingkungan dan Kehutanan Dinas LHK Riau Said Nurjaya SH ini mempertanyakan kelengakapan administrasi perusahaan (PT. Inecda Plantations).
Sebagaimana diketahui bahwa hal ini dilakukan menindaklanjuti surat dari Dirjen Gakkum KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) tentang peringatan kepada beberapa perusahaan di Riau yang menggunakan kawasan hutan yang tidak prosedural.
Tim yang terdiri dari Kabid Penaatan dan Penataan Lingkungan dan Kehutanan Dinas LHK Riau Said Nurjaya SH, Kasi Gakkum (Penegakan Hukum) Agus Suryoko SH, MH, Penyidik DLHK Riau Darwin Sulung SH dan Edi Sinaga SH,MH ini diterima langsung oleh Humas PT. Inecda Plantations Joko Dwiyono.
Said Nurjaya SH mengatakan bahwa Supervisi dan Monitoring ini akan terus dilakukan, mengingat banyaknya permasalahan yang terjadi di perusahaan, baik permasalahan lingkungan hidup maupun permasalahan kehutanan.
“Kita akan terus melakukan monitoring terhadap puluhan perusahaan yang ada di Inhu yang diduga menggunakan kawasan hutan yang tidak prosedural,” terangnya.
Lebih lanjut disampaikannya hal ini dilakukan sekaligus memberikan sosialisasi kepada para pelaku Industri pengolah Kelapa Sawit agar taat terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta tidak mengolah tandan buah sawit yang berasal dari kebun yang berada dalam kawasan hutan.
“Hal ini sesuai dengan yang termaktuf dalam UU No 18 Tahun 2013 Tentang P3H dan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” singkatnya.(Man)