Divonis MA 18 Bulan Penjara, Kejari Pelalawan Eksekusi Mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar 

  • Bagikan

Pelalawan, riaudetil.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan hari ini,Selasa (25/6/2019) sore mengeksekusi Eks Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar terkait korupsi pembebasan lahan Perkantoran Bhakti Praja di Pangkalan Kerinci. Tengkua Azmun Jaafar akan menjalankan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI yang menghukumnya dengan penjara selama 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan dan denda sebesar Rp.50 juta subsider 2 bulan penjara.

Sebelumnya, ada kesalahan tanggal penahanan terhadap Tengku Azmun Jaafar hingga dia belum bisa dieksekusi dan putusan harus direvisi.Dalam petikan putusan Kasasi MA, tertulis Tengku Azmun Jaafar telah menjalani masa tahanan dari tanggal 18 Desember 2015 sampai 18 Februari 2016. Padahal yang benar itu, dari tanggal 8 Desember 2015 sampai 7 Juni 2016.

Kepala Kejari Pelalawan, Nophy Tennophero South SH MH kepada riaudetil.com menyampaikan bahwa pengacara Tengku Azmun Jaafar mendatangi Kejari Pelalawan dan menyatakan bahwa yang bersangkutan siap dieksekusi dan berada di Pekanbaru.

Selanjutnya Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan, Andre Antonius SH selaku proses eksekusi langsung ke Pekanbaru didampingi 2 jaksa fungsional.

” Sebelum dieksekusi, yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat untuk  menjalani hukuman. Selanjutnya Tengku Azmun Jaafar dibawa langsung ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru oleh tim eksekutor.Tengku Azmun kooperatif sehingga eksekusi berjalan lancar tanpa kendala, ucapnya.

Ditambahkannya, sebelumnya pihaknya telah melayangkan surat panggilan pertama, tapi tidak bisa hadir dengan alasan sedang sakit disertai dengan bukti surat keterangan sakit yang diterima dari pengacara.

Diketahui yang bersangkutan dalam kondisi sudah sehat, pada surat kedua setelah dikoordinasikan dengan pengacara yang bersangkutan maka dilakukan eksekusi pada hari ini. 

” Kita sebagai eksekutor wajib menjalankanni proses hukum atas amanat putusan Kasasi dari Mahkamah Agung (MA),” tutupnya. (Tim)

  • Bagikan