Dinas LHK Dukung Penetapan Mantan Kades Usul Sebagai TSK Tipikor

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,RENGAT – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Riau mendukung proses hukum kepada tersangka (TSK) diduga pidana korupsi, Satar Hakim, karena merusak hutan kawasan tanpa izin.

Kepala Dinas LHK Riau Yuli melalui Kasi Pengamanan Hutan, Agus, menyatakan bahwa kami tidak merasa kewenangan kami dicatut, sebaliknya kami mendukung proses hukum yang sedang jalan di Tipikor Kejari Inhu.

Ketika dihubungi wartawan melalui slulernya jum’at (16/6/2017) kemarin Agus menyatakan bahwa keputusan Tipikor Kejari Inhu menetapkan Satar Hakim menjadi TSK Tipikor adalah langkah yang tepat.

“Sebab, penjualan lahan kawasan hutan negara tanpa izin negara yang dilakukan mantan Kepala Desa kepada pelaku usaha ilegal mining adalah perbuatan yang keliru dan telah menyalahgunakan jabatan atau wewenang sebagai penyelenggara negara di tingkat desa,” sambungnya.

Akibatnya, atas perbuatan penjualan hutan negara yang dilakukan mantan Kepala Desa Usul tersebut sudah merugikan negara atau korupsi untuk keuntungan orang lain, ujarnya.

Seperti diketahui TSK Satar Hakim memohonkan Praperadilan (PID) ke PN Rengat karena praduga penggugat atas penetapan TSK kepadanya melanggar konstitusi dan kesewenangan yang dilakukan oleh jaksa. (Man)

  • Bagikan