Enggan Bayar Utang, PT Samantaka Terancam Dilaporkan

  • Bagikan
Herman Syukur

RIAUDETIl.COM, RENGAT – PT Samantaka yang bergerak di Bidang Batu Bara di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terancam dilaporkan kepada pihak berwajib, pasalnya perusahaan tersebut enggan untuk membayar hutang.

Perusahaan tersebut berhutang kepada Herman (Herman Syukur) salah seorang kontraktor yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Kota Lama Kecamatan Rengat Barat Kabupaten lnhu.

Ditemui di kediamannya Ahad (9/9/2018) Herman membenarkan hal tersebut, dimana dikatakannya bahwa perusahaan tersebut lari dari tanggung jawab untuk membayar hutang kepadanya.

“Lebih kurang 3 (tiga) tahun PT. Samantaka belum juga membayar tagihan pekerjaan penimbunan dermaga di Kuala Cenaku,” kayanya.

Sehubungan dengan hal ini maka dirinya melalui kuasa hukumnya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Rengat.

“Adapun jumlah tagihan yang belum dibayar oleh perusahaan batu bara tersebut adalah Rp 500 juta lebih,” terangnya.

Parahnya, setiap kali ditagih pihak PT Samantaka selalu berdalih, bahkan perusahaan tersebut seringkali menjual nama Bupati Inhu H Yopi Arianto ketika ditagih.

“Pak Tedy selaku pimpinan PT Samantaka di Inhu, setiap saya tagih beliau selalu mengelak, bahkan beliau bilang soal tagihan saya nanti diajak duduk bersama Bupati Inhu pak Yopi,” sambungnya.

Sementara itu, pihak PT Samantaka belum berhasil dihubungi untuk konfirmasi ulang terkait hal ini. (Man)

  • Bagikan