Kembali, Jajaran Polres Inhu Mengamankan Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

  • Bagikan
Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur

RIAUDETIL.COM, RENGAT – jajaran Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) kembali mengamankan pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di pada bulan maret 2018 yang lalu.

Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Pasir Penyu pada sabtu (17/3/2018) sekitar pukul 01.00 wib dengan terlapornya AM alias AAN (31) warga Desa Tanjung Danau Kecamatan Sungai Lala Kabupaten Inhu.

Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIk melalui Paur Humas Polres Inhu IPDA Juraidi membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada selasa (22/5/2018) kemarin.

“Pada selasa sekitar pukul 02.00 wib unit reskrim mendapat informasi bahwa yang diduga tersangka persetubuhan terhadap anak dibawah umur sedang berada di rumahnya di Desa Tanjung Danau,” katanya.

Selama ini tersangka AM alias AAN masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Inhu, dan yang bersangkutan menghilang sejak dilaporkan beberapa bulan yang lalu.

“Kemudian Unit Reskrim yang dipimpin oleh IPTU Yoserizal melakukan penyelidikan terhadap Informasi tersebut,” ujarnya.

Akhirnya pada pukul 03.00 wib Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu melakukan penangkapan terhadap yang diduga pelaku, selanjutnya digelandang ke Mapolsek Pasir Penyu guna proses lebih lanjut.

“Pelaku saat ini masih berada di Mapolsek Pasir Penyu guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Man)

  • Bagikan