Lima Pelaku Peti di Kecamatan Kelayang Diamankan  Polres Inhu

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,RENGAT – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali mengamankan 5 (Lima) orang Pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (Peti) di Kecamatan Kelayang Kabupaten Inhu pada hari minggu (8/10/2017) sekira pukul 19.00 wib kemarin.

Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIk, MH melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Juraidi selasa (9/10/2017) membenarkan adanya penangkapan terhadap 5 (lima) orang laki-laki dalam dugaan melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnian emas tanpa izin.

“Penangkapan ini berdasarkan: LP/A – 161/X/ 2017 / RIAU / RES INHU, tanggal 08 Oktober 2017, dan Pasal yang diterapkan adalah Pasal 161 Jo 158 UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” jelasnya.

Kelima tersangka yang diamankan tersebut SP Als AN (38) warga Jalan Dusun Tua Pelang Desa Dusun Tua Kecamatan Kelayang yang bertindak selaku orang yang mengolah dan memurnikan emas tanpa izin, AF Als IP (35) warga Desa Polak Pisang Kecmatan Kelayang yang bertindak sebagai orang yang menjual pentolan emas untuk diolah dan dimurnikan, KM Als BG (36) warga Desa Sungai Banyak Ikan Kecamaatan Kelayang, yang bertindak sebagai orang yang menjual pentolan emas untuk diolah dan dimurnikan.

“Selanjutnya HS Als AC (30) warga Dusun 5 Desa Tanjung Danau Kecamatan Sungai Lala yang bertindak sebagai orang yang menjual pentolan emas untuk diolah dan dimurnikan, dan NR Als AN (58) warga Desa Petonggan Kecamatan Rakit Kulim, merupakan warga masyarakat yang melihat/menonton proses pemurnian,” terangnya.

Pada Hari Minggu (8/10/2017) sekira pukul 17.00 Wib anggota Satreskrim Polres Inhu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat kegiatan pengolahan dan pemurnian emas tanpa izin di Desa Dusun Tua Kecamatan Kelayang Kabupaten Inhu.

“Kemudian anggota yang dipimpin oleh Ipda. M. ADITYA PERDANA, S. TK mendatangi lokasi tersebut dan sekira pukul 19.00 wib anggota menemukan kegiatan pengolahan dan pemurnian emas tanpa izin yang dilakukan oleh SP Als AN di rumah pelaku yang beralamat di Desa Dusun Tua Kecamatan Kelayang,” Katanya.

Berdasarkan interogasi yang dilakukan di lapangan, anggota mengamankan pelaku dan 4 (empat) orang lain nya yang menjual pentolan emas yang hendak diolah dan dimurnikan tersebut kemudian membawa barang bukti dan 5 (lima) org tersebut ke Mapolres Inhu guna pengusutan lebih lanjut.

Dijelaskannya, Barang Bukti (BB) yang diamankan 1 (satu) unit gunting kecil, 50 (ima puluh) unit mangkok kecil yang terbuat dari tanah, 1 (satu) unit kalkulator, 1 (satu) buah korek api mancis, 1 (satu) unit timbangan emas, 1 (satu) bungkus plastik yang berisi serbuk pijah yang berwarna putih, 1 (satu) unit sanam atau penjepit, 1 (satu) set alat pembakaran yang terdiri dari pompa kayu, tabung minyak dan kepala pompa, 1 (satu) unit martil kecil, 1 (satu) buah toples plastik, 1 (satu) buah tabung kecil yang berwarna putih dengan tutup kepala berwarna merah jambu, 6 (enam) buah pentolan emas yang berwarna kuning, 2 (dua) buah pentolan emas yang berwarna putih, uang sebanyak Rp 1.945.000, – (satu juta sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah) dan 2 (dua) buah botol kecil yg berisi air raksa.

“Saat ini tersangka dan BB sudah diamankan di Mapolres Inhu, rencana tindak lanjut dari kasus ini fihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap saksi, melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka dan melakukan pemeriksaan terhadap Ahli Pertambangan sert melengkapi mindik,” pungkasnya. (Man)

  • Bagikan