Polres Inhu Ungkap Kasus Pelaku Pengguna Senpi, 1 Orang Tertangkap 1 Orang Lainnya Kabur

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,RENGAT – Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap tersangka dugaan Tindak Pidana (TP) Kepemilikan senjata api tanpa izin minggu (2/7/2017) di Desa Pelangko Kecamatan Kelayang Kabupaten Inhu.

Yanto alias Anto Palembang (45) yang merupakan warga Desa Teluk Pauh Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuansing ini ditangkap bersama 2 (Dua) pucuk Senpi berdasarkan Informasi masyarakat.

Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIk,MH melalui Baur Humas Polres Inhu Brigadir Zulfahmi Hendra membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga pelaku pemilikan senpi tanpa izin.

“Pada hari minggu (2/7/2017) sekira pukul 08.00 Wib di Desa Pelangko Kecamatan Kelayang telah dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki tersangka dugaan TP Kepemilikan senjata api tanpa izin,” terangnya.

Dijelaskannya,pada hari sabtu (1/7/2017) sekira pukul 06.30 wib berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pemain Curas (Pencurian dengan kekerasan) akan memasuki wilayah inhu dan akan melakukan aksinya.

“Berdasarkan hal tersebut selanjutnya personil opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Rekrim Res Inhu AKP Andrie setiawan SH.SIk berserta personil Opsnal dan gabungan personil Reskrim Sek Kelayang dan Sek Pasir penyu menindak lanjuti hal tersebut dengan melakukan penyelidikan ketempat persembunyian diduga pelaku tersebut,” paparnya.

Selanjutnya pada hari Minggu (2/7/2017) sekira pukul 08.00 Wib tepatnya di Desa Pelangko Kecamatan Kelayang Kabupaten Inhu personil mendapatkan info bahwa pelaku melewati akses jalan tanah desa tersebut.

“Mendapat Informasi tersebut selanjutnya team melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap diduga pelaku sebanyak 2 (dua) orang dengan menggunakan sepeda motor (ranmor) merk Yamaha Vixion warna merah,” jelasnya.

Ketika dilakukan penangkapan kedua pelaku melakukan perlawanan terhadap personil dengan hal tersebut personil lakukan tindakan kepolisian dengan cara melumpuhkan tersangka, dan 1 (satu) orang dari pelaku berhasil melarikan diri.

Dijelaskannya, dari badan pelaku kemudian didapati 2 (dua) pucuk senjata api jenis revolver rakitan dengan amunisi terpasang dimasing-masing senjata.

“Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan dalam penangkapan tersebut.2 (dua) pucuk senjata api dengan masing-masing amunisi terpasang sebanyak 10 butir, 1 buah senter, 1 buah masker, 1 buah tas sandang kulit dengan merk polo army warna coklat, 1 unit ranmor R2 merk Yamaha Vixion warna merah kombinasi hitam dan 1 buah jacket kulit warna hitam,” paparnya.

Selanjutnya akan dilakukan pengembangan terhadap kasus tersebut seperti kepada penyedia senjata api, melakukan Introgasi pelaku perihal beberapa Lokasi tempat pelaku beraksi dan memburu pelaku lainnya.

“Saat ini pelaku berada di RSUD Indrasari Rengat di Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Inhu untuk menjalani perawatan,” pungkasnya. (Man)

  • Bagikan