Puluhan Warga Ikut Menyaksikan Sidang, Hakim Jangan Takut Tekanan Massa

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,RENGAT – Hakim harus adil, jangan takut tekanan massa, tapi spirit pemberantasan korupsi harus diberikan karena pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa, penegasan ini disampaikan oleh Ketua DPC Ormas Komunitas Pemberantasan Korupsi (KPK) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Ir Johansen Simanjuntak, senin (12/6/2017).

Hal ini disampaikan Johansen sehubungan dengan spontanitas puluhan warga Desa Usul Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Inhu yang mendatangi sidang gugatan praperadilan (Prapid) tersangka (TSK) Korupsi di PN Rengat.

Dirinya berkeyakinan kehadiran puluhan warga ke PN Rengat tersebut bukan bermaksud mengintervensi proses hukum Prapid melainkan sebagai wujud solidaritas sesama sekampung dan ingin menyaksikan proses peradilan.

Namun demikian, mantan Pejabat Eselon II Pemkab Inhu itu kembali bersaran agar hakim yang mengadili gugatan Prapid dari TSK Korupsi inisial SH yang merupakan mantan Kades Usul tidak pernah takut atau tertekan massa apa lagi intervensi.

“Jangan pernah takut kepada massa, karena keadilan harus ditegakkan. Jika hakim masih khawatir silahkan minta bantuan polisi,” saran Johansen.

Untuk diketahui, di sela gelar sidang perdana gugatan Prapid yang digelar hakim tunggal Omori Sitorus SH MH di ruang sidang PN Rengat, mendadak datang puluhan warga Desa Usul. Puluhan warga itu hadir ke PN Rengat di Pematangreba dalam rangka menyaksikan proses sidang Prapid kepada mantan Kepala Desa Usul, SH.

SH sendiri menjadi TSK pidana Korupsi oleh Penyidik Kejari Inhu bulan Mei lalu karena SH selaku mantan Kepala Desa terbukti menjual lahan kawasan hutan tanpa izin dari Kementerian LHK RI kepada puluhan pengusaha tambang batu andesit.

Akibatnya, lahan yang dijual dalam bentuk SKGR tersebut dirusak si pembeli lahan dan mengakibatkan kerugian negara (korupsi).

Sayangnya, pasca penetapan status TSK  dan ditahan di Rutan Klas II B Rengat, SH melalui Penasehat Hukum (PH) justru memilih menggugat Kejari Inhu melalui Prapid ke PN Rengat.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Rengat (Kajari) Supardi SH selaku tergugat Prapid melalui Kasi Intelijen Wisnu Nugroho mengaku tidak pernah gentar karena penetapan TSK kepada SH sudah cukup bukti dan prosedural.

“Kalau saya dan Penyidik Tipikor lainnya biasa saja,” jawab Kasi Intelijen usai sidang.

Namun dirinya berharap Majelis Hakim yang memimpin sidang Prapid tetap objektif dan mengedepankan independensi peradilan.

“Saya yakin hakim yang mulia tidak  akan terpengaruh apa pun dan tetap independen,” tutupnya. (Man)

  • Bagikan