Satreskrim Narkotika Polres Rohul Sikat Habis Pelaku Narkoba

  • Bagikan
RIAUDETIL.COM,ROHUL –  Satuan Reserse kriminal  Narkotika  Polres Rokan Hulu (Rohul) mengamankan seorang pria ,Diduga Pelaku Tindak Pidana (TP) Penyalahguna’an Narkotika Jenis Sabu Rabu (21/3) sekitar Pukul 20.00 Wib.
Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) Lapangan parkir swalayan RM. Mart Rk. Harapan Kel. Ujung batu Kec. Ujungbatu, Rohul.
Bersama pelaku turut diamankan Barang Bukti (BB) 2  paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan Plastik klip warna bening, 1  buah handphone merek nokia warna hitam, 1 buah kotak rokok sampoerna mild dan uang tunai Rp 250.000
Kronologis kejadian,pada hari  Rabu (21/3), sekitar pukul 17.00 wib sewaktu melakukan penyelidikan TP. Narkotika di wilayah Ujungbatu, Kanit Iidik II Sat Narkoba Polres Rohul Bripka Hendri Rikardo  menerima informasi dari masyarakat ada seorang pria yang bernama Yanda, diduga sering menjual narkotika jenis shabu di seputaran RM. Mart Ujung batu.
Selanjutnya  informasi tersebut dilaporkan kepada Kasat Narkoba Polres Rohul AKP Masjang Efendi.atas laporan itu Kasat Narkotika Polres Rohul  Menindaklanjuti informasi tersebut dan Kasat Narkoba langsung  memerintahkan Kanit Iidik II dan anggota mencari tau kebenaran informasi tersebut dengan cara menggunakan jasa informan dan mencoba memesan paket shabu.
Ternyata disanggupi calon terlapor dan disepakati transaksi di lapangan parkir belakang swalayan Rm. Mart sekira pukul 20.00 wib setelah melihat ada seorang pria datang menghampiri informan, langsung dilakukan penangkapan terhadap pria tersebut yang kemudian diketahui bernama YA.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terlapor dan ditemukan uang tunai Rp. 250.000 yang diduga hasil penjualan narkotika jenis shabu.
Di TKP ditemukan 1 buah kotak rokok sampoerna mild yang berisikan 2 paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu dan 1 unit handphone merk nokia warna hitam yang diakui kepemilikannya terlapor.
Setelah dilakukan interogasi terhadap terlapor YA darimana sumber barang (shabu) didapatnya..?  ia langsung  mengakui dan  mendapatkannya dari  AA( DPO) yang tinggal di Kelurahan Ujung batu Kecamatan Ujung batu.
Selanjutnya terhadap pelaku tindak pidana Narkotika dibawa ke Polres Rohu  guna diproses penyidikan lebih lanjut,pungkas Pak Masjang.(Paur Humas Polres/ R.lubis)

  • Bagikan