Sebelum Diperkosa, Pelaku Mengancam Akan Membunuh Korban

  • Bagikan
Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur

RIAUDETIl.COM, RENGAT – Kasus Pemerkosaan terhadap R J (14) terjadi pada hari jumat (16/5/2018) yang lalu.

Kejdian berawal, pada sekitar pukul 15.00 wib, korban bersama temannya pergi menonton acara keyboard di Desa Tanjung Danau Kecamatan Sungai Lala Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

“Pada pukul 19.00 wib korban bertemu dengan terlapor ditempat sepi dan menanyakan kepada korban hendak pergi kemana,” kata Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIk melalui Paur Humas Polres Inhu IPDA Juraidi, Rabu (23/5/2018).

Korban menjawab bahwa dirinya hendak pergi menonton keyboard (orgen tunggal), kemudian terlapor AM alias AAN (31) mengatakan tidak enak menonton keyboard bagus ikut terlapor jalan-jalan.

“Kemudian korban pun ikut dengan terlapor, pada pkl 00.00 wib korban pun minta diantar pulang oleh terlapor, namun di tengah jalan terlapor membelokkan sepeda motornya kearah kebun sawit,” terangnya lagi.

Sesampainya di kebun sawit terlapor mengajak korban untuk berhubungan layaknya suami istri dan korban pun menolak.

“Lalu terlapor mengancam akan membunuh korban dan korban pun pasrah terhadap apa yang dilakukan oleh terlapor,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut dilaporkan kepolsek pasir penyu guna pengusutan lebih lanjut.

Seperti diketahui tersangka akhirnya ditangkap pada selasa (22/5/2018) di kediamannya Desa Tanjung Danau Kecamatan Sungai Lalak dan setelah beberapa bulan buron, saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Pasir Penyu. (Man)

  • Bagikan