Sidang Terhadap Kaki Tangan Alexander Kembali Digelar

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,RENGAT – Sidang lanjutan terhadap 2 (dua) orang kaki tangan Alexander alias Alex (34) yang disebut-sebut sebagai gembong Narkoba Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali digelar di PN (Pengadilan Negeri) Rengat, rabu (23/5/2018).

Sidang dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa ini dipimpin oleh Omori Rotama Sitorus SH,MH dan didampingi 2 (dua) hakim anggota Maharani Debora Manulang SH,MH dan Immanuel MP Sirait SH.

Seperti diketahui pada sidang sebelumnya rabu (16/5/2018), Cristian alias Titi dan Dedi Indrawan alias Dedi dituntut 16 tahun penjara (kurungan) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu.

Keduanya kaki tangan Alex ini dinyatakan terbukti bersalah dan terlibat dalam bisnis narkoba yang dijalankan Alex.

Salah seorang JPU Yoyok Satrio SH  mengatakan bahwa kedua terdakwa (Titi dan Dedi) kita tuntut dengan hukuman 16 tahun kurungan, untuk Titi kita dakwa dengan Permupakatan Jahat membeli narkotika, sedangkan Dedi kita dakwa dengan menguasai permupakatan jahat menguasai narkotika.

Pengacara terdakwa Sandi Baiwa SH dalam pledoinya meminta kepada Mejelis Hakim untuk mempertimbangkan hal ini dikarenakan terdakwa Dedi Irawan alias Dedi hanyalah pendatang dari luar kota yang menginap dirumah Romi yang pada saat itu disewakan oleh Alex.

“Sesuai dengan keterangan saksi-saksi sehingga barang bukti yang diajukan harus ditolak,” katanya.

Selanjutnya dari hasil pemeriksaan saksi-saksi mengatakan bahwa ada mengkomsumsi Narkoba pada malam harinya, namun terkait narkoba jenis shabu-shabu dan pil ekstasi yang diajukan dalam persidangan merupakan penguasaan dan kepemiIikan seorang yang bernama Alexander, sehingga tidak ada kaitannya dengan terdakwa.

Sedangkan terhadap terdakwa Christian alias Titi bahwa terhadap bukti setoran Bank Mandiri yang ditemukan sebanyak 15 lembar hanya 2 diantaranya adalah atas nama terdakwa, sisanya tidak diketahui atas nama siapa.

“Bahwa keterkaitan terdakwa dalam perkara ini hanyalah sebatas transaksi penyetoran yang ditemukan oleh fihak kepolisian yang mana 2 dari 15 slip setoran tersebut dilakukan oleh terdakwa,” paparnya.

Lebih lanjut disampaikannya, bahwa berdasarkan dari keterangan saksi-saksi Kepolisian yang memberhentikan mobil yang dikendarai oleh terdakwa dijalan raya dapat diketahui bahwa terdakwa tidak membawa atau menguasai Narkoba jenis apapun sehingga BB tersebut harus dikesampingkan, tegasnya. (Man)

  • Bagikan