Terlibat Jaringan Narkoba, Tiga Warga Lirik Diamankan Polisi

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengamankan 3 (Tiga) orang warga Kecamatan Lirik yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran Norkoba di daerah tersebut, kamis (8/2/2018) kemarin.

Penangkapa ini berawal dari tertangkanya NAU alias UUT (29) Warga Desa Gudang Batu Kecamatan Lirik di areal Perkebunan Kelapa Sawit milik Warga Desa Gudang Batu, kata Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari S.Ik,MH melalui Paur Humas Polres Inhu IPDA Juraidi jum’at (9/2/2018).

“Dari tangan tersangka berhasil diamankan Barang Bukti (BB) 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Shabu seberat 0,18 gram dan 1 (satu) unit Hp Adven, saat ditangkap tersangka sempat membuang. BB Shabu tersebut,” katanya.

Saat di Interogasi tersangka mengakui bahwa shabu tersebut dibawanya adalah berdasarkan perintah HD alias TT, selanjutnya tersangka diamankan dan dilakukan pengembangan berdasarkan pengakuan tersangka.

“Ditempat terpisah akhirnya personil sat Narkoba berhasil mengamankan HD alias TT dan temannya SD alias HD dengan BB berupa 12 bungkus Nasrkotika Jenis Shabu seberat 6,38 gram,” paparnya.

Selain itu juga diamankan BB 1 (satu) buah dompet warna coklat dan uang rupiah senilai Rp. 500 ribu, dimana kesemua BB Shabu tersebut diakui kepemilikannya oleh HD dan. SD, pungkasnya. (man)

  • Bagikan