Warga Redang Seko Lirik Amankan Pelaku Pembunuhan Istrinya Sendiri

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,RENGAT – Warga KM 13 Dusun 1 RT. 02 RW. 01 Desa Redang Seko Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mengamankan seorang laki-laki Inisial RL (25) karena telah melakukan pembunuhan terhadap istrinya sendiri Heni Susanti (25) pada minggu (31/12/2017) kemarin.

Pelaku kemudian diserahkan kepada fihak Kepolisian Resort (Polsek) Lirik Kabupaten Inhu.

Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari S.Ik,MH melalui Paur Humas Polres Inhu Ipda Juraidi senin (1/1/2018) membenarkan hal tersebut.

“Pada minggu (31/12/2017) sekitar pukul 17.30 wib piket Yanmas Polsek Lirik mendapat telpon dari masyarakat bahwa ada kejadian penusukan di KM 13 Dusun 1 Desa Redang Seko,” kata Juraidi.

Kemudian Anggota Polsek Lirik menuju TKP dan saat itu pelaku sudah diamankan oleh masyarakat sedangkan korbannya yang merupakan istri pelaku sendiri sudah sudah dibawa ke Puskesmas Lirik dalam keadaan kritis.

“Kemudian pelaku diamankan ke Polsek Lirik untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut, sedangkan Tim Reskrim Polres Inhu yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Febriandy SH,S.Ik langsung melakukan olah TKP serta mengumpulkan saksi-saksi dan BB,” paparnya.

Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan oleh penyidik, pelaku mengakui telah melakukan penusukan terhadap korban yang tidak lain adalah istrinya sendiri sebanyak dua kali.

“Berdasarkan hal tersebut pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka, selain itu juga diamankan BB berupa Sebilah Pisau Dapur, sehelai baju warna kuning kombinasi putih milik korban, sehelai celana jean panjang milik korban, sehelai bra warna hitam kombinasi dengan motif bunga milik korban,” paparnya.

Selain itu juga diamankan sehelai baju kaos kerah warna kuning kombinasi putih dan abu-abu serta sehelai celana panjang warna hitam milik tersangka.

“Sementara itu orangtua dari fihak korban menolak untuk dilakukan otopsi dan membuat surat pernyataan penolakan untuk dilakukan otopsi,” pungkasny. (Man)

  • Bagikan