Buni Yani, Si Pengunggah Video Ahok, Ditetapkan Sebagai Tersangka

  • Bagikan
Bun Yani/Foto: Tribunnews

RIAUDETIL.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani, orang yang mengunggah video Ahok di Kepulauan Seribu sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan penghasutan.

“Yang bersangkutan sudah diperiksa hari ini hingga pukul 19.30 sebagai saksi. Hasil konstruksi hukum dan pengumpulan alat bukti dari penyidik, malam ini pukul 20.00 mendapatkan bukti permulaan yang cukup, sehingga BY kami naikkan statusnya menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 23 November 2016.

Awi menjelaskan, penyidik telah mengantongi empat alat bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk. “Dengan begitu, unsur hukumnya sudah terpenuhi,” Ujarnya. Buni Yani dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU NO 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 45 ayat 2 UU NO 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sebelumnya, Buni Yani dilaporkan Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Buni Yani diduga menyebarkan informasi menyesatkan dengan sengaja. (Rdc)

  • Bagikan