Belum Ada Balon Bupati Rohul Perseorangan yang Serahkan Syarat Dukungan ke KPU

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,ROHUL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) sejak Rabu (19/2/2020) lalu, sudah membuka penerimaan dyarat dukungan bakal calon (balon) Bupati perseorangan bagi masyarakat yang ingin maju di Pilkada Rohul 2020 mendatang ke Kantor KPU Rohul.

Tetapi sayangnya, hingga kini, belum ada satupun balon perseorangan yang datang baik berkonsultasi maupun menyerahkan syarat dukungannya ke KPU Rohul.

Diakui Komisioner KPU Rohul Asri Siregar, jumlah syarat minimum dukungan yang harus dipenuhi sebesar 26.745 dukungan yang tersebar di 9 kecamatan dari 16 kecamatan yang ada di Kabupaten Rohul. Sementara penyerahan dokumen syarat calon perseorangan, KPU Rohul akan mulai membuka waktu penerimaan pada tanggal 19 hingga 24 Februari 2020.

Adapun dokumen syarat yang harus diserahkan bakal calon perseorangan antara lain Formulir B.1-KWK Perseorangan. Formulir tersebut yaitu pernyataan dukungan oleh setiap pendukung yang ditempel dengan foto copy E-KTP atau dilampiri Surat Keterangan dari Disdukcapil Asli.

Dimana Formulir B.1.1-KWK balon Perseorangan, yakni tabel yang memuat daftar nama pendukung yang ditandatangani bermaterai oleh bakal pasangan calon perseorangan terdiri dari 2 rangkap, 1 rangkap asli dan satu rangkap salinan yang dicetak dari Aplikasi Silon.

Kemuduan Formulir Model B.2 KWK Perseorangan yaitu rekapitulasi jumlah dukungan bagi balon pasangan perseorangan jumlah 1 rangkap asli yang dicetak dari aplikasi Silon

“Dalam pengajuan calon persorangan, bakal Calon harus mengajukan satu paket (calon bupati dan wakil bupati),” terangnya.

Juga hal yang harus diingat bagi balon  perseorangan, dalam pengumpulan dukungan, tidak hanya mengumpulkan KTP-el saja, tapi juga surat pernyataan dukungan dari pemberi dukungan.

“Bila tidak ada pernyataan dari pemberi dukungan, maka syaratnya tidak bisa kita proses,“ terang Asri

Selain itu, dukungan perorangan dicatat dalam Form BB1 yang ada di dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Dimana, rekapnya juga terdapat di dalam Silon.

“Ini mengumpulkan KTP dan mendatanya ke dalam sistem Informasi.Bagi putra putri terbaik Rohul yang ingin berpartisipasi lewat perseorangan sebaiknya kirimkan LO-nya ke KPU untuk kami latih dalam menginput data ke Silon,” kata Asri.

Jelas Asri, sebelum dibukanya penyerahan Syarat Dukungan Calon Perseorangan ini, ada 1 kandidat balon Perseorangan yang berkonsultasi ke KPU Rohul yakni Ketua MKA LAMR Rohul T. Rafli Armien. Namun, Hingga kini belum ada konfirmasi dari Tengku Rafli kapan akan menyerahkan Syarat Dukungan nya ke KPU.

“Kita tunggu saja, karena waktunya kita buka sampai tanggal 24 Februari ini” jelasnya.”***(Hsb).

  • Bagikan