Aneka Denda untuk Warga Taiwan yang Bandel Saat Corona

  • Bagikan
Foto: dok. iStock/Fatwa MUI: Timbun Masker dan Sembako saat Ada Virus Corona Hukumnya Haram

RIAUDETIL.COM –  Taiwan punya jurus memberikan denda bagi warga Taiwan yang melanggar aturan selama masa penanganan Corona. Apa saja ya dendanya?

Dalam menangani virus Corona atau COVID-19, Taiwan telah melakukan sejumlah upaya baik di bidang kesehatan, memperketat perbatasan, sampai pemberlakuan denda bagi siapapun yang melanggar aturan dari pemerintah.

Denda yang berlaku di Taiwan ini beraneka ragam yang tak hanya menjerat individu tetapi juga industri. Contohnya denda bagi penimbun masker.

Sejak awal ditemukannya kasus COVID-19 di Taiwan pada 21 Januari 2020, negara itu memang memutuskan untuk mengambil alih seluruh produksi masker serta alkohol untuk hand sanitizer. Jutaan masker diproduksi untuk masyarakat Taiwan dan pembelian masker ini juga tak sembarangan. Bagi yang ketahuan menimbun akan didenda sebesar TWD 2 juta atau sekitar Rp 1 miliar.

Salah seorang WNI di Taiwan, Felicia menjelaskan, selain denda, setiap orang juga hanya diperbolehkan membeli masker dalam jumlah tertentu saja selama pandemi ini.

“Masker hanya bisa dibeli di apotek resmi Taiwan, jadi kalau kita punya NHI card atau National Health Insurance gitu, mungkin kalau di Indonesia seperti BPJS ya , jadi kalau kita memiliki kartu tersebut, kita bisa beli masker dan itupun kita bisa beli dua minggu sekali dan hanya dapat 9 pieces (potong) saja, untuk anak-anak kurang lebih 12-13 potong. Di dalam kartu ada scanner jadi kita bisa tahu kapan terakhir kita beli,”ujarnya pada detikcom.

Kemudian dalam pemakaian masker, warga juga harus taat. Jika mereka naik transportasi umum seperti bus, kereta api, atau MRT, semua penumpang wajib mengenakan masker.

“Jadi kalau misalkan ada penumpang yang nggak pakai masker, mereka akan dikenakan denda sebesar TWD 15 ribu atau sekitar Rp 7-8 juta,”tuturnya.

Selain perkara masker, Taiwan juga tegas dalam menindak warga yang menyembunyikan penyakit apalagi bila ternyata positif COVID-19. Menurut penuturan Felicia, di Taiwan, masyarakat diminta melaporkan diri ke rumah sakit bila mengalami gejala sakit dan rumah sakit tidak akan menolak pasien.

“Malahan kalau misalkan ada orang yang memang sakit tetapi tidak melaporkan diri, malah akan kena denda dari pemerintah,” ujarnya.

Dikutip dari Nikkei Asian Review, Rabu (15/4/2020) denda yang diberlakukan itu sebesar TWD 300 ribu atau sekitar Rp 156 juta.

Tak sampai di situ, saat ini Pemerintah Taiwan juga menutup sejumlah tempat hiburan malam seperti karaoke, bar, dan klub selama 14 hari. Sebelum aturan ini berlaku, sempat ditemukan sejumlah kasus dimana orang-orang yang harusnya melakukan karantina diri selama 14 hari di rumah, masih berkerumun di tempat hiburan tersebut. Orang-orang itu dikenakan denda TWD 1 juta atau sekitar Rp 521 juta.

Kendati tempat wisata hiburan malam sekarang telah ditutup, Felicia menyampaikan bahwa tempat wisata lainnya seperti taman dan pegunungan masih dibuka untuk umum. Masyarakat juga diperbolehkan menyaksikan bunga sakura yang bermekaran. Untuk kegiatan ini, pemerintah hanya mengimbau untuk saling menjaga jarak sejauh 1,5 meter satu sama lain.***(detik.com)

  • Bagikan