Apa Kabar Perda Maghrib Mengaji Pelalawan ???.FPK Tegaskan Komitmen Realisasi 

  • Bagikan
Pelalawan, riaudetil.com – Meski telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda)  nomor 4 tahun 2016 dan pencanangan gerakan Maghrib mengajipun digelar sejak pertengahan tahun  2017 silam, namun hingga kini pelaksanaannya di 12 Kecamatan di Kabupaten Pelalawan disebut – sebut dari sejumlah kalangan belum berjalan maksimal.
Jika menilik kembali dari perhelatan launching Perda Maghrib Mengaji atau
pencanangan gerakan magrib mengaji yang langsung diresmikan ‎oleh Bupati Pelalawan H.M.Harris bertempat di Mesjid Besar Al-Muttaqin Pangkalan Kerinci.Selasa (23/05/2017) silam. Sangat jelas, tema yang diusing yakni Dengan Gerakan Magrib Mengaji Kita Hidupkan Kembali Tradisi Mengaji Dalam Rangka Mewujudkan Generasi Muda Yang Relegius Menuju Pelalawan Emas.
Bupati Pelalawan HM.Harris. ‎
dalam sambutannya mengatakan Gerakan Magrib Mengaji sudah menjadi perda no.4 tahun 2016, dengan tujuan menghidupkan kembali tradisi membaca alquran setiap selesai shalat magrib diseluruh pelosok daerah dan mesjid di Kabupaten Pelalawan ini.”Ungkap Bupati H.M.Harris saat itu.
Ia juga menambahkan gerakan magrib mengaji ini,menghimbau kepada warga masyarakat kabupaten pelalawan agar setiap anak anak usia sekolah untuk membaca dan memahami Al Quran dari waktu magrib sampai menjelang masuknya waktu shalat isya.”Sambung Bupati H.M.Harris.
Diharapkan dengan kegiatan magrib mengaji ini tidak ada kegiatan yang dilakukan usai shalat magrib yang bersifat negatif bagi anak anak usia sekolah,ini juga  merupakan langkah pemerintah daerah dalam memberantas buta membaca alquran bagi masyarakat yang beragama islam.Kepada perangkat kecamatan,kelurahan hingga desa Bupati Pelalawan H.M.Harris menekankan soaialisasi ini sampai ke masyarakat sebagai salah satu langkah menciptakan pelalawan emas yang religius diKabupaten Pelalawan ini.”tandasnya.

Dikatakannya juga ,salah satu cara yakni dengan menambah keimanan dan ketaqwaan mendekatkan diri kepada Allah SWT dan agama. Perda maghrib mengaji salah satu solusi dalam rangka menciptakan kehidupan agamis menjauhkan generasi muda dan masyarakat terhadap hal – hal yang negatif seperti narkoba.

” Kita semua bertanggungjawab dalam memerangi narkoba. Nar bersama sama saling mengingatkan dan mengajak kepada kegiatan yang lebih positif terutama generasi muda. Sosialisasi, pembinaan, mengisi waktu dengan kegiatan yang bermanfaat juga merupakan upaya mencegah dan menjauhkan generasi muda dari narkoba, ” tukasnya.

Sementara itu, Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Pelalawan yang terdiri dari 32 paguyuban saat ini dinilai sangat komit dalam merealisasikan Perda nomor 4 tahun 2016 Maghrib Mengaji di Kabupaten Pelalawan.

Kegiatan maghrib mengaji yang dilakukan FPK yakni dengan menggelar pembacaan Al – Quran secara bersama sama dengan masjid atau musholla yang berbeda – beda setiap pekannya.
Hal ini dibenarkan H. Tengku Nahar, SP. M. Si kepada riaudetil.com, Rabu (2/10/2019).Menurutnya, sebelumnya setiap pekan akan bertukar masjid atau musholla untuk menggelar maghrib mengaji. Setiap paguyuban di FPK akan mengirim utusan untuk mengikuti maghrib mengaji dan juga mengundang pihak Pemkab Pelalawan.
” Awalnya kegiatan rutin Kita wirid yasin dari rumah kerumah.Namun anggota semakin ramai maka Kita mulai kegiatan di Masjid dan Musholla.Saat ini jadwal tetap Kita sebulan sekali. Kita sangat mengharapkan realisasi program maghrib mengaji dengan berbagai poin yang tertera dalam Perda di Kabupaten Pelalawan.Kita mengajak semua pihak dan umat Islam bersama – sama ke masjid dan musholla dilanjutkan dengan mengaji bersama.Selain membaca Al – Quran,juga diisi dengan  belajar tajwid dan siraman rohani.Kita selama ini tidak mengeluarkan anggaran. Penceramah dari anggota FPK berasal dari paguyuban dan konsumsi dibawa oleh anggota paguyuban. Insya Allah dalam Maghrib Mengaji,FPK bisa  2 sampai 3 Khatam mulai dari usai Sholat Maghrib sampai menjelang Sholat Isya,” ucapnya.(ZoelGomes)
  • Bagikan