Mulai 1 Februari 2020 WhatsApp Tak Bisa Lagi Dipakai di HP Android

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM – Masyarakat yang menggunakan jenis handphone, smartphone, dan ponsel tertentu seminggu lagi tidak akan bisa menggunakan layanan WhatsApp.

Pasalnya layanan WhatsApp yang luar biasa ini akan dihentikan pada beberapa sistem operasi lama alias lawas, tepat mulai 1 Februari 2020 .

Pemberitahuan tersebut terungkap dari halaman Frequently Asked Questions (FAQ) tentang sistem operasi di WhatsApp.

FAQ tersebut memuat smartphone, ponsel, dan handphone yang akan dihentikan dukungannya atau tidak bisa lagi menjalankan fungsi aplikasi WhatsApp mulai 1 Februari 2020 atau kurang seminggu lagi.

Versi tertentu dari sistem operasi Android dan iOS juga termasuk menjadi sasaran dihentikannya dukungan WhatsApp .

Selain iOS dan Android, juga akan ada sistem operasi BlackBerry dan Windows Phone.

Berikut daftar sistem operasi yang mulai 1 Februari 2020 tidak bisa lagi menggunakan WhatsApp:

1. Windows Phone/ Windows 10 Mobile

WhatsApp bakal menyetop dukungannya untuk semua ponsel berbasis WIndows Phone.

Penghentian layanan WhatsApp untuk Windows Phone semua versi -termasuk Windows 10 Mobile- bakal berlaku mulai 31 Desember 2019, atau akhir tahun ini. Sistem operasi Windows Phone sendiri sebenarnya sudah ditinggalkan oleh Microsoft selaku sang empunya sejak akhir 2017.

Microsoft pun telah meminta basis pengguna Windows Phone yang masih loyal agar beralih ke iOS atau Android.

2. Android versi 2.3.7

Walau smartphone Android menjadi basis pengguna WhatsApp yang besar, namun sejumlah sistem operasi Android lawas bakal dihentikan layanannya, termasuk Android versi 2.3.7 keluaran 2010.

Penghentian dukungan ini akan diberlakukan setelah 1 Februari 2020.

Jumlah perangkat yang masih menjalankan Android versi 2.3.7 “Gingerbread” sendiri sebenarnya sudah sangat kecil.

Data terbaru dari Google menunjukkan bahwa, dari keseluruhan populasi Android, hanya 0,3 persennya merupakan Android 2.3.7.

3. iOS 7

Selain ponsel Android, WhatsApp juga populer di ponsel iPhone yang menjalankan iOS.

Namun versi iOS 7 bakal disetop dukungannya oleh WhatsApp setelah 1 Februari 2020, berbarengan dengan Android 2.3.7.

Sama pula dengan Android 2.3.7, di ekosistem Apple, populasi perangkat yang masih menjalankan iOS 7 keluaran 2013 tersebut hanya sedikit.

Persentase perangkat dengan iOS 10 atau yang lebih lawas kurang dari 5 persen dari keseluruhan.

Untuk iPhone, model terakhir yang mentok di iOS 7 alias tidak bisa diperbarui ke iOS versi berikutnya adalah iPhone 4 yang rilis pada 2010.

Para pengguna ponsel tua ini pun tak akan bisa lagi menggunakan WhatsApp mulai 1 Februari tahun depan.

Selain daftar di atas, WhatsApp sudah menghentikan dukungan aplikasinya untuk sejumlah sistem operasi, yakni Android 2.3.3, iOS 6, dan BlackBerry OS.

Perusahaan penyedia layanan chatting milik Facebook itu juga menambah OS baru ke dalam daftar OS yang didukungnya, yakni KaiOS 2.5.1+.

KaiOS adalah sistem operasi berbasis arsitektur ARM, dan menjadi penerus Firefox OS yang telah disetop oleh Mozilla, sebagaimana dirangkum KompasTekno dari Gadgets Now, Senin (13/5/2019).

Apabila dukungan WhatsApp terhadap sebuah sistem operasi telah dihentikan, mungkin aplikasi WhatsApp tak akan mogok begitu saja.

Namun, pihak WhatsApp mengingatkan bahwa fungsi dan fitur-fiturnya bisa berhenti bekerja sewaktu-waktu.

 

Bulan April Diblokir

Selain mulai bulan Februari 2020 sejumlah handphone, smartphone, dan ponsel tidak bisa lagi dipakai untuk WhatsApp, dua bulan berikutnya, tepatnya mulai April 2020, beberapa handphone dan smartphone akan diblokir oleh pemerintah, karena dianggap ilegal.

Agar anda tidak menjadi korban dan kehilangan data penting di dalam handphone dan smartphone, segera cek dan pastikan serta secepatnya lakukan antisipasi.

Supaya ponsel cerdas milik anda tetap bisa dipakai untuk komunikasi dengan WhatsApp ( WA ) seperti sedia kala.

Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan RI ( Kemendag ) menegaskan akan menindak tegas pelaku usaha yang menjual ponsel yang tidak mencantumkan nomor International Mobile Equipment Identity ( IMEI ).

Tindakan tegas itu berupa penarikan ponsel dari pelaku usaha atau pedagang.

Namun, kebijakan tersebut baru akan diterapkan mulai 18 April 2020 mendatang.

“Kalau terkait dengan pedagang yang tidak mencantumkan IMEI-nya, otomatis tentu (ditindak tegas). Tapi kami pastikan juga ponsel tersebut terdaftar IMEI-nya atau tidak. Kalau seandainya tidak terdaftar (IMEI), sanksinya adalah penarikan barang dan pencabutan izin usaha,” kata Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag, Ojak Simon Manurung ditemui di kegiatan sosialisasi IMEI, Jakarta, Selasa (26/11/2019).

Saat ini pemerintah terus melakukan sosialisasi IMEI untuk ponsel yang beredar di Indonesia.

Sosialisasi akan digelar hingga 18 April 2020 saat kebijakan tersebut diterapkan.

Selain menarik ponsel tak mencantumkan IMEI, pemerintah juga aja melakukan tindakan tegas lainnya.

Tindakan tersebut yakni berupa pemblokiran sehingga ponsel tidak bisa digunakan.

“Nanti setelah itu (sosialisasi), tablet, handphone yang tidak terdaftar IMEI tidak bisa digunakan atau diblokir. Karena itu melalui by system,” katanya menegaskan.

Saat ini para pedagang ponsel masih bisa berdagang dan dibebaskan dari penarikan produk yang IMEI-nya tak terdaftar.

Simon menjelaskan, adanya regulasi terkait IMEI ponsel ini bertujuan dalam rangka perlindungan konsumen.

Selain itu, juga menciptakan persaingan usaha yang sehat dan peningkatan penerimaan bea masuk barang impor.

“Dari sisi Kementerian Perdagangan tentu dalam rangka perlindungan konsumen. Karena biasanya ada terkait dengan jaminan atau garansi. Dan juga terkait IMEI yang double, itu pasti konsumen dirugikan. Selain melindungi konsumen juga menciptakan iklim usaha,” ujarnya.

Kepala Seksi Standar Kualitas Layanan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dimas Yanuarsyah mengatakan, penarikan ponsel black market atau ponsel yang IMEI-nya tak terdaftar, merupakan risiko para pedagangnya.

Dengan penerapan kebijakan tersebut, para pedagang akan menanggung kerugian lantaran pemerintah tak akan tebang pilih menarik ponsel black market dari peredaran.

“Mau enggak mau risiko (mereka) dong. Sama saja kalau kita naik motor, nerobos lampu merah, ditabrak orang atau ditilang. Ya itu risikonya (tanggung sendiri). Ini kan sama saja mereka masuk dengan cara yang di luar ketentuan. Ada peraturan gini ya risiko,” ucap Yanuar ditemui di Jakarta, Selasa (26/11/2019).

Ponsel yang telah terdaftar IMEI, lanjut dia, biasanya akan melalui proses jalur pemeriksaan bea cukai.

Dari merekalah nantinya yang akan memastikan ponsel tersebut memiliki kode IMEI.

Cara lainnya, para pedagang harus membongkar segel kotak ponsel.

“Kalau ngecek IMEI harus di handphone-nya, bukan di kotak. Kalau masuknya (distribusi) enggak sesuai jalur, ya sudah risiko,” katanya.

Saat ini Kementerian Perdagangan ( Kemendag ) bersama Kementerian Perindustrian ( Kemenperin ) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kemenkominfo ) menggelar sosialiasi terkait regulasi MEI kepada para pedagang ponsel yang ada di Jakarta.

Sebagai informasi, IMEI ini merupakan kode dari setiap perangkat ponsel yang berlaku secara internasional.

Tercantumnya nomor IMEI, setiap ponsel memiliki identitas dan tidak sama dengan unit lainnya.

Biasanya nomor IMEI ini tercantum 12-16 digit dalam rangka ponsel.

Pemerintah akan memberlakukan penerapan regulasi IMEI mulai per 18 April 2020 mendatang.

Untuk saat ini, pedagang ponsel masih bisa bernafas lega.

Setelah itu diterapkan, maka barang ponsel BM dipastikan akan ada pencabutan izin, penarikan produk, hingga pemblokiran kepada penggunanya.

Cara Mudah Cek IMEI

Lantas bagaimana cara mengecek apakah ponsel yang Anda gunakan saat ini ilegal atau resmi?

Pertama, tekan tombol *#06# pada ponsel.

Selanjutnya bakal muncul rincian nomor IMEI dan serial si ponsel.

Lalu, pengguna harus masuk ke halaman Kemenperin untuk mengecek apakah IMEI itu terdaftar atau tidak melalui halaman kemenperin.go.id/imei.

Masukkan 15 digit nomor yang tersedia, kemudian tekan tombol “simpan”.

Jika IMEI terdaftar, tampilan yang akan muncul adalah sebagai berikut:

Sementara jika tidak terdaftar, halaman akan memberi keterangan bahwa nomor IMEI tersebut tidak ada dalam database Kemenperin.

Pemerintah masih menggodok regulasi pemblokiran ponsel black market.

Kemenperin memiliki sistem validasi IMEI yang dapat mengecek apakah sebuah ponsel ilegal atau legal.

Komenkominfo lantas meminta operator seluler memblokir jaringan yang digunakan oleh ponsel ilegal, kemudian Kemendag mengawasi proses perdagangan ponsel tersebut. (*)

sumber ; tribunnews.com

  • Bagikan