Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Inhu Gelar Rapat Mediasi Penyelesaian Konflik Masyarakat LbJ Dengan PT. RPI

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,RENGAT – Konflik yang terjadi antara masyarakat Desa Lubuk Batu Tinggal Kecamatan Lubuk Batu Jaya (LBJ) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dengan PT. RPI (Rimba Peranap Indah) mulai menemukan titik terang.

Hal ini sehubungan dengan digelarnya Rapat Mediasi oleh Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Inhu antara Kelompok Tani (Poktan) Tani Bahagis. Desa Lubuk Batu Tinggal dengan PT RPI di ruang rapat Auditorium Thamsir Rahman Lt. IV Kantor Bupati Inhu rabu (28/03/2018) kemarin.

Hadir dalam kesempatan itu Assistent I Pemkab Inhu Drs H Asriyan, kepala Kesbangpol Inhu Adri Ssos, Kabag Ops Polres Inhu Kompol Ahmad Salmi, Pasi Intel Kodim 0302/Inhu Capten Inf Yunasri, staf Inteligen Kejaksaan Inhu Iskandar SH, Kakan Satpol PP Inhu Boby Rachmat, sejumlah pejabat pemkab Inhu.

Turut hadir Pengurus Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial, Kapolsek Rengat Barat Kompol B. Suryadi, Kasat Intelkam Polres Inhu AKP Ari Surya, perwakilan Kemenag, Dirut PT RPI, masyarakat kelompok tani (KUD. Tani Bahagia) Desa Lubuk Batu Jaya Tinggal, dan para tamu undangan lainnya.

Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol Inhu Adri Bahar S.Sos melalui Kasubid penanganan konflik Bambang menjelaskan secara singkat tentang  kelompok tani KUD Tani Bahagia,  kronologi konflik serta aspirasi dan keinginan masyarakat.

“Poktan telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah melalui Badan Kesbangpol dalam wadah Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Inhu,” katanya.

Dijelaskan Bambang, keinginan dan harapan masyarakat kepada Pemda dan perusahaan adalah pertama agar lahan kelapa Sawit yang dikelola masyarakat seluas lebih kurang 1500 Ha dilakukan pola kemitraan atau kerjasama dengan PT RPI jika memungkinkan melalui lahan kehidupan atau solusi lainnya.

“Selanjutnya masyarakat juga berharap  agar tanaman masyarakat yang berusia dari 2 tahun keatas bisa diakomodir untuk dilibatkan dengan pola kemitraan,” lanjutnya.

Keinginan masyarakat selanjutnya agar perusahaan (PT. RPI) memberi kesempatan kepada tanaman sawit tetap berproduksi hingga 1 masa replanting 25 tahun atau bisa dengan acuan ketentuan perundang undangan yang berlaku.

“Setelah terjalin kerjasama dari ketiga point tadi, maka pihak perusahaan dan masyarakat bisa bersama bahu membahu dalam menjaga kawasan tersebut,” ujarnya lagi.

Dijelaskannya juga bahwa, solusi dalam penanganan Konflik kawasan hutan yang tumpang tindih antara masyarakat dengan perusahaan memang sudah diatur dengan beberapa regulasi pemerintah.

“Khusus konflik kawasan hutan ini sesuai dengan regulasi adalah perusahaan wajib memberikan 20 % lahan mereka kepada masyarakat,” tegasnya.

Namun demikian jika dari jumlah itu sebagian besar tidak terakomodir, maka kita perlu mencari penyelesaian antara kedua belah pihak. Pemerintah juga sudah membuat beberapa regulasi dalam mencari solusi konflik kawasan hutan ini.

Sementara itu, Humas PT RPI Akhyar dalam pemaparannya mengatakan perusahaannya memiliki legalitas lengkap dengan luas lahan dan aturan aturan yang telah ditentukan oleh Menteri Kehutanan, dan telah disepakati bersama sama pada 4 Januari 2017 lalu.

“Kami sangat ingin dan berkomitmen untuk membangun pola kemitraan terhadap masyarakat setempat,” terangnya.

Namun disisi lain kami sangat menyayangkan sikap masyarakat yang telah perusakan terhadap tanaman akasia milik PT. RPI yang telah berumur 2 tahunan.

“Untuk ini kami juga telah melaporkan hal tersebut ke Polres untuk membuat efek jera terhadap para perusak tanaman Akasia kami dengan dalih soal kesepakatan MoU bebrapa waktu lalu, bahkan hal tersebut masih saja terjadi,” pungkasnya.

Sementara itu Zulkarnain mewakili KUD Tani Bahagia menyampaikan permintaannya untuk mencari solusi terhadap permaslahan antara masyarakat dengan PT. RPI ini.

Masyarakat minta agar kelapa sawit yang telah berumur 2  tahun bisa juga diakomodir, mengenai masa kerjasamanya maksmal 25 tahun dan minimal 12 tahun, katanya.

“Kami berharap kerjasama ini bisa diwujudkan sehingga masyarakat dapat menikmati sebagai mata pencaharian dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka,” harapnya. (Man)

  • Bagikan