RIAUDETIL.COM, DUMAI – Selama 75 hari mulai 20 Februari sampai 5 Mei 2018 Pemerintah Kota Dumai menetapkan siaga darurat kebakaran hutan dan lahan.
“Status siaga darurat karlahut ini ditetapkan agar pos anggaran dapat digunakan untuk upaya pencegahan dan penanggulangan,” kata Wali Kota Dumai Zulkifli AS, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah sudah memperhitungkan kebutuhan anggaran Rp500 juta untuk upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
“Anggaran bisa dipakai jika disetujui untuk antisipasi kebakaran lahan dan bencana kabut asap, dan kondisi sejauh ini masih terkendali meski luasan areal terbakar terus meningkat,” kata Zulkifli, yang menandatangani penetapan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan dalam rapat koordinasi bersama instansi terkait termasukTNI, Polri, Kejaksaan, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Kepala Staf Kodim 0320 Dumai Mayor (Arh) Sudiyono menegaskan perlunya keterlibatan semua pihak dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, termasuk pemerintah, TNI/Polri, masyarakat dan swasta.
“Sejumlah kecamatan Dumai rawan karlahut, dan jika tidak diantisipasi bencana asap bakal menganggu sejumlah agenda penting pemerintah, misalnya pemilu kepala daerah,” kata Kasdim Sudiyono.
Saat ini luas lahan yang terbakar di Dumai masih sekitar 32 hektare, jauh lebih kecil dibanding tahun 2015 seluas 259 hektare, 2016 seluas 368 hektare dan 2017 seluas 64 hektare.(lib)