Dua Serikat Pekerja Minta PT. PLM Selesaikan Hak Buruh

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Terkait kemelut yang terjadi di tubuh PT. PLM (Palm Letari Makmur) 2 (Dua) serikat pekerja yaitu K.SPSI.AGN dan SPN (Serikat Pekerja Nasional) meminta agar perusahaan menyelesaikan kewajibannya terhadap pekerja (buruh).

Hal ini disampaikan oleh Zulfendy (K.SPSI.AGN) dan Sawal Harahap (SPN) di Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Selasa (2/2/2021).

Dikatakannya Zulfendy, selain kewajiban terhadap upah perusahaan juga berkewajiban menyelesaikan uang pesangon kepada para pekerja sesuai dengan masa kerjanya jika terjadi take over (ganti management).

“Sejauh ini perusahan (PT. PLM) belum menyelesaikan hal ini kepada para karyawan dan pekerja (buruh) nya,” kata Ketua K.SPSI.AGN Kabupaten Inhu ini.

Sementara itu Ketua SPN Kabupaten Inhu Sawal Harahap juga menyampaikan hal yang sama, dimana setiap perusahaan yang akan melakukan pergantian management berkewajiban menyelesaikan kewajiban terhadap pekerjanya.

“Hal ini sesuai dengan UU Nomor 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan,’ sambung Ketua SPN Kabupaten Inhu ini.

Hal ini guna mengantisipasi terjadinya pemecatan oleh perusahaan yang mengambil alih management, sehingga tenaga kerja (buruh) tidak dirugikan karena sudah mendapatkan pesangon sesuai masa kerja mereka.

Untuk itu dirinya meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk memberi penjelasan (kepastian hukum) terhadap hak-hak buruh yang ada di PT. PLM ini.

“Sebelum masalah ini selesai kita minta Pemda Inhu untuk tidak memberikan legalitas terkait pergantian management di perusahaan tersebut,” tegasnya.

Selain itu, Zulfendi juga menambahkan bahwa jika masalah ini tidak selesai maka para pekerja yang tergabung dalam K.SPSI.AGN dan SPN Kabupaten Inhu akan menggelar mogok kerja massal selama tuntutan tersebut tidak dipenuhi.

“Dan selama mogok kerja ini dilakukan kepada pihak management jangan sekali-kali mengambil tenaga kerja dari luar daerah, karena hal ini akan memicu terjadinya konplik baru,” tegasnya.

Sementara Kadisnaker Inhu Endang Mulyawan S.Hut, M.Si mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil semua pihak tekait untuk membahas terkait permasalahan yang terjadi di PT. PLM tersebut, singkatnya. (man)

  • Bagikan